Temanggung–Musim haji tahun ini, Kementerian Agama RI menggulirkan inovasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui non teller yakni melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking dan mobile banking. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Eko Widodo, mengatakan “Untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama mengubah mekanisme pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 atau BPIH, pelunasan ongkos haji sejak 27 Maret hanya bisa dilakukan melalui e-banking atau ATM. Sistem pelunasan BPIH non-teller ini, calon jamaah haji bisa melakukan pembayaran tanpa melalui bank,” ungkapnya disela-sela kerjanya, Kamis (2/4).
Awalnya pelunasan biaya haji 2020 tahap pertama yang dimulai 17 Maret kemarin bisa melalui dua mekanisme, yakni langsung melalui teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM. Sejak 27 Maret hingga 31 Maret, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memutuskan pelunasan biaya haji 2020 hanya bisa dilakukan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. Melihat situasi, kebijakan ini diperpanjang hingga 21 April 2020. “Kebijakan ini bersifat sementara terkait upaya pencegahan menyebarnya virus corona atau COVID-19. Nantinya kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan,“ jelasnya.
Kementerian Agama juga memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji 2020 tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April. Apabila sampai ditutupnya tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang akan dimulai dari tanggal 12 sampai 20 Mei 2020. Meski pelunasannya nanti bisa melalui non teller, namun calon jamaah haji tetap harus mendatangi bank untuk mencetak bukti fisik pelunasan. Karena untuk pengurusan visa, tetap harus ada print out BPIH.
Selain kebijakan pelunasan BPIH melalui non teller, juga dimungkinkan pelunasan bisa diwakilkan baik oleh orang tua, anak, maupun keluarganya. Sehingga Calon Jamaah Haji (CJH) yang memiliki keterbatasan jarak atau akses ke Bank Penerima Setoran (BPS) bisa diwakilkan. Tujuannya untuk memudahkan calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH. Adapun persyaratan pelunasan melalui non teller yaitu foto copy KTP, dan pas photo bisa dikirim wia WA ke Kasi PHU serta untuk pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji dibatasi tiap hari 5 orang.(sr)