Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
31 Mei 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Pelunasan BPIH Non Teller

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pelunasan BPIH Non Teller

Temanggung–Musim haji tahun ini, Kementerian Agama RI menggulirkan inovasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui non teller yakni melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking dan mobile banking. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Eko Widodo, mengatakan “Untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama mengubah mekanisme pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020  atau BPIH, pelunasan ongkos haji sejak 27 Maret hanya bisa dilakukan melalui e-banking atau ATM. Sistem pelunasan BPIH non-teller ini, calon jamaah haji bisa melakukan pembayaran tanpa melalui bank,” ungkapnya disela-sela kerjanya, Kamis (2/4).

Awalnya pelunasan biaya haji 2020 tahap pertama yang dimulai 17 Maret kemarin bisa melalui dua mekanisme, yakni langsung melalui teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM. Sejak 27 Maret hingga 31 Maret, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memutuskan pelunasan biaya haji 2020 hanya bisa dilakukan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. Melihat situasi, kebijakan ini diperpanjang hingga 21 April 2020. “Kebijakan ini bersifat sementara terkait upaya pencegahan menyebarnya virus corona atau COVID-19. Nantinya kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan,“ jelasnya.

Kementerian Agama juga memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji 2020 tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April. Apabila sampai ditutupnya tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang akan dimulai dari tanggal 12 sampai 20 Mei 2020. Meski pelunasannya nanti bisa melalui non teller, namun calon jamaah haji tetap harus mendatangi bank untuk mencetak bukti fisik pelunasan. Karena untuk pengurusan visa, tetap harus ada print out BPIH.

Selain kebijakan pelunasan BPIH melalui non teller, juga dimungkinkan pelunasan bisa diwakilkan baik oleh orang tua, anak, maupun keluarganya. Sehingga Calon Jamaah Haji (CJH) yang memiliki keterbatasan jarak atau akses ke Bank Penerima Setoran (BPS) bisa diwakilkan. Tujuannya untuk memudahkan calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH. Adapun persyaratan pelunasan melalui non teller yaitu foto copy KTP, dan pas photo bisa dikirim wia WA ke Kasi PHU serta untuk pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji dibatasi tiap hari 5 orang.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kepala KUA Ikuti Sosialisasi Penanggulangan Covid-19

Artikel Selanjutnya

Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kab.Temanggung

Artikel Terkait

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH
Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH

oleh adminweb
27 Nov 2025
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PHU menggelar kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)...

Selanjutnya
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

18 Nov 2025
Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

22 Sep 2025
Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

08 Jul 2025

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Mei 25, 2026
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

Mei 25, 2026
Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Mei 25, 2026
Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Mei 25, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content