Temanggung – Dalam rangkamemberikan pemahaman tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Regular bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Senin (17/2). Dalam kegiatan ini, diikuti 80 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala KUA, BPS BPIH, dan KBIH se-Kabupaten Temanggung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Eko Widodo mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler serta memberikan informasi tentang berbagai kebijakan perhajian di tahun 2020.
“Kegiatan ini dilakukan agar pelayanan seksi penyelenggaraan haji dan umrah mulai proses pendaftaran, pembatalan haji serta penggabungan haji dapat tertata dengan baik. Disamping itu digunakan untuk mensosialisasikan pendaftaran haji reguler bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan untuk mendapatkan BPIH calon jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan,” urainya.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Muh Saidun menyampaikan tentang prosedur pendaftaran, pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler, jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jamaah antar provinsi, persyaratan lansia dan penggabungan mahram. Untuk persyaratan pendaftaran haji reguler adalah beragama Islam,, berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama CJH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen.
“Sesuai dengan keputusan Dirjen PHU nomor 60 tahun 2018 persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, foto copy KTP yang masih berlaku serta buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli, ” paparnya.(sr)