Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    30 Agustus 2025
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag Temanggung
      Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji

      oleh admin
      Oktober 25, 2022
      Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji
      213
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Dalam rangkamemberikan pemahaman tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Regular bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Senin (17/2). Dalam kegiatan ini, diikuti 80 peserta  yang terdiri dari Camat, Kepala KUA, BPS BPIH,  dan KBIH se-Kabupaten Temanggung.

      Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh,  Eko Widodo mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler serta memberikan informasi tentang berbagai kebijakan perhajian di tahun 2020.

      “Kegiatan ini dilakukan agar pelayanan seksi penyelenggaraan haji dan umrah mulai proses pendaftaran, pembatalan haji serta penggabungan haji dapat tertata dengan baik.  Disamping itu digunakan untuk mensosialisasikan pendaftaran haji reguler bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan untuk mendapatkan BPIH  calon jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan,” urainya. 

      Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Muh Saidun menyampaikan tentang prosedur pendaftaran, pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler, jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jamaah antar provinsi, persyaratan lansia dan penggabungan mahram. Untuk persyaratan pendaftaran haji reguler adalah beragama Islam,, berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama CJH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen.

      “Sesuai dengan keputusan Dirjen PHU nomor 60 tahun 2018 persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, foto copy KTP yang masih berlaku serta buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli, ” paparnya.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Sosialisasi Pencairan Bantuan BOS

      Artikel Selanjutnya

      FKUB Temanggung Rapat Kerja dengan Pimpinan DPRD

      Artikel Terkait

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji
      Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

      oleh adminweb
      08 Jul 2025
      0

      Temanggung -  Bupati Temanggung Agus Setyawan menyambut kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 84 asal Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman,...

      Selanjutnya
      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      17 Jun 2025
      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      17 Jun 2025
      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      17 Jun 2025
      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      17 Jun 2025
      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      21 Nov 2024
      Artikel Selanjutnya
      FKUB Temanggung Rapat Kerja dengan Pimpinan DPRD

      FKUB Temanggung Rapat Kerja dengan Pimpinan DPRD

      Festival Aswaja RA Kabupaten Temanggung

      Festival Aswaja RA Kabupaten Temanggung

      FKUB dan Polres Siap Mengawal Kerukunan Umat Beragama Di Temanggung

      FKUB dan Polres Siap Mengawal Kerukunan Umat Beragama Di Temanggung

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content