Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
29 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Temanggung – Dalam rangkamemberikan pemahaman tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Regular bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Senin (17/2). Dalam kegiatan ini, diikuti 80 peserta  yang terdiri dari Camat, Kepala KUA, BPS BPIH,  dan KBIH se-Kabupaten Temanggung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh,  Eko Widodo mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler serta memberikan informasi tentang berbagai kebijakan perhajian di tahun 2020.

“Kegiatan ini dilakukan agar pelayanan seksi penyelenggaraan haji dan umrah mulai proses pendaftaran, pembatalan haji serta penggabungan haji dapat tertata dengan baik.  Disamping itu digunakan untuk mensosialisasikan pendaftaran haji reguler bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan untuk mendapatkan BPIH  calon jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan,” urainya. 

Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Muh Saidun menyampaikan tentang prosedur pendaftaran, pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler, jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jamaah antar provinsi, persyaratan lansia dan penggabungan mahram. Untuk persyaratan pendaftaran haji reguler adalah beragama Islam,, berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama CJH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen.

“Sesuai dengan keputusan Dirjen PHU nomor 60 tahun 2018 persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, foto copy KTP yang masih berlaku serta buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli, ” paparnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sosialisasi Pencairan Bantuan BOS

Artikel Selanjutnya

FKUB Temanggung Rapat Kerja dengan Pimpinan DPRD

Artikel Terkait

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH
Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH

oleh adminweb
27 Nov 2025
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PHU menggelar kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)...

Selanjutnya
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

18 Nov 2025
Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

22 Sep 2025
Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

08 Jul 2025

Artikel Terbaru

Tabur Bunga di Makam Para Pejuang Awal Kemerdekaan RI

Tabur Bunga di Makam Para Pejuang Awal Kemerdekaan RI

Agustus 16, 2026
TPQ An-Nuur MIN 2 Temanggung Gelar Haflah Khotmil Qur’an ke-1 dengan Metode Qiroati

TPQ An-Nuur MIN 2 Temanggung Gelar Haflah Khotmil Qur’an ke-1 dengan Metode Qiroati

Agustus 16, 2026
Lebih Dari Sekedar Lomba, MTs Negeri 1 Temanggung Peringati HUT RI dan Hari Pramuka Dengan Penuh Suka Cita

Lebih Dari Sekedar Lomba, MTs Negeri 1 Temanggung Peringati HUT RI dan Hari Pramuka Dengan Penuh Suka Cita

Agustus 16, 2026
Semangat Pramuka Membara, MIN 1 Temanggung Peringati Hari Pramuka ke-65

Semangat Pramuka Membara, MIN 1 Temanggung Peringati Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content