Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung selenggarakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (19/06).
Kegiatan yang diikuti oleh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dihadiri Kepala Disdukcapil Kab. Temanggung, Bagus Panuntun dan 3 orang pelaksana dari Dinas Dukcapil Kab. Temanggung.
Ditemui saat mengikuti perekaman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman didampingi Plt. Kasubbag TU, H. Ahmad Sugijarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Dinas Dukcapil yang telah memfasilitasi kegiatan layanan jemput bola IKD ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kab. Temanggung yang telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kankemenag Kab. Temanggung. Program digitalisasi ini juga merupakan program prioritas Kementerian Agama, sehingga kami sangat mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Sementara Kepala Dukcapil, Bagus Panuntun menyampaikan bahwa penyelenggaraan IKD merupakan respon pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien. Oleh karen itu, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser kartu fisik.
“Untuk kedepannya, kami sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digitalID yang ada di HP android bapak ibu masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu.
“Dengan KTP Elektronik yang tersimpan di HP, maka bapak ibu tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja,” tambahnya. Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil.(sr)