Silahkan pilih layanan Penyelenggara Buddha di bawah ini :
Persyaratan :
Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi: identitas pemohon yang meliputi nama institusi / lembaga dibawah naungan Kementerian Agama, Alamat, Tanda Daftar / Ijin Operasional Lembaga dengan melampirkan:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Temanggung u.p Penyelenggara;
- Proposal permohonan bantuan yang minimal memuat latar belakang permasalahan, identitas pemohon bantuan, tujuan penggunaan bantuan, jumlah bantuan/bentuk bantuan yang
diminta; - Tanda Daftar untuk Rumah Ibadah/Ijin Operasional untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Bukti Kepemilikan tanah & bangunan untuk rumah ibadah;
- Syarat tambahan sesuai juknis masing-masing bantuan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh Pelaksana Penyelenggara Buddha untuk ditindaklanjuti / dipenuhi.
Jangka Waktu Pelayanan :
Maksimal 1 (satu) minggu sejak berkas diverifikasi oleh petugas
Biaya / Tarif :
Tidak ada biaya / tarif
Produk Pelayanan :
Surat rekomendasi bantuan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
- Telepon : (0293) 491356
- WA layanan : 0811-2744-431
- WA Aduan : 0851-6692-9950
- Web : lapor.go.id
- Email Aduan : ankumkktmg@gmail.com
- Aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR!
Persyaratan :
- Syarat Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha : Profil Lembaga, Data Kependidikan, Alamat Lembaga, Sarana dan Prasarana, Foto Lembaga, dan Nomor Rekening Lembaga.
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementrian Agama RI
- Hadir langsung ke Kantor Kemenag Kab.Temanggung dengan mengajukan permohonan melalui PTSP, dengan membawa dokumen persyaratan Penerbitan Nomor Registrasi rumah
ibadah/ tempat peribadahan dan Organisasi Keagamaan Buddha.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh Pelaksana Penyelenggara Buddha untuk ditindaklanjuti / dipenuhi.
Jangka Waktu Pelayanan :
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan dikonfirmasi
Biaya / Tarif :
Tidak ada biaya / tarif
Produk Pelayanan :
Surat Rekomendasi Ijin Operasional
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
- Telepon : (0293) 491356
- WA layanan : 0811-2744-431
- WA Aduan : 0851-6692-9950
- Web : lapor.go.id
- Email Aduan : ankumkktmg@gmail.com
- Aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR!