Penyelenggara Buddha

Silahkan pilih layanan Penyelenggara Buddha di bawah ini :

Persyaratan :

Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi: identitas pemohon yang meliputi nama institusi / lembaga dibawah naungan Kementerian Agama, Alamat, Tanda Daftar / Ijin Operasional Lembaga dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Temanggung u.p Penyelenggara;
  2. Proposal permohonan bantuan yang minimal memuat latar belakang permasalahan, identitas pemohon bantuan, tujuan penggunaan bantuan, jumlah bantuan/bentuk bantuan yang
    diminta;
  3. Tanda Daftar untuk Rumah Ibadah/Ijin Operasional untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Bukti Kepemilikan tanah & bangunan untuk rumah ibadah;
  6. Syarat tambahan sesuai juknis masing-masing bantuan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh Pelaksana Penyelenggara Buddha untuk ditindaklanjuti / dipenuhi.

Jangka Waktu Pelayanan :

Maksimal 1 (satu) minggu sejak berkas diverifikasi oleh petugas

Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya / tarif

Produk Pelayanan :

Surat rekomendasi bantuan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

  1. Telepon : (0293) 491356
  2. WA layanan : 0811-2744-431
  3. WA Aduan : 0851-6692-9950
  4. Web : lapor.go.id
  5. Email Aduan : ankumkktmg@gmail.com
  6. Aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR!

Persyaratan :

  1. Syarat Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha : Profil Lembaga, Data Kependidikan, Alamat Lembaga, Sarana dan Prasarana, Foto Lembaga, dan Nomor Rekening Lembaga.
  2. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementrian Agama RI
  3. Hadir langsung ke Kantor Kemenag Kab.Temanggung dengan mengajukan permohonan melalui PTSP, dengan membawa dokumen persyaratan Penerbitan Nomor Registrasi rumah
    ibadah/ tempat peribadahan dan Organisasi Keagamaan Buddha.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh Pelaksana Penyelenggara Buddha untuk ditindaklanjuti / dipenuhi.

Jangka Waktu Pelayanan :

Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan dikonfirmasi

Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya / tarif

Produk Pelayanan :

Surat Rekomendasi Ijin Operasional

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

  1. Telepon : (0293) 491356
  2. WA layanan : 0811-2744-431
  3. WA Aduan : 0851-6692-9950
  4. Web : lapor.go.id
  5. Email Aduan : ankumkktmg@gmail.com
  6. Aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR!
Skip to content