Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
11 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Sub Bagian Tata Usaha

Keseragaman Penerapan Ketentuan Pemberian Cuti

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Keseragaman Penerapan Ketentuan Pemberian Cuti

Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, seluruh Pejabat Struktural atau Pelaksana yang membidangi kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Narasumber  dari BKN Yogyakarta Rabu (18/4) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para Pejabat Struktural ataupun Pelaksana sebagai pengelola kepegawaian sudah memahami substansi Perka BKN ini, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi.

Latar belakang penyelenggaraan sosialisasi ini diawali dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Mutasi, Sri Widayanti, dalam materinya memaparkan bahwa Peraturan Kepala BKN diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pegawai Negeri Sipil di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.

“Peraturan Kepala BKN ini diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pejabat Struktural atau pelaksana di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.” paparnya.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, para peserta antusias mengikuti dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini disebabkan, pertama, Cuti pada hakikatnya merupakan hak Pegawai Negeri Sipil tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang memberikan cuti kepada PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, masalah cuti merupakan salah satu kegiatan teknis pengelolaan manajemen PNS sehingga tingkat penafsiran diantara PNS dan/atau pengelola kepegawaian relatif tinggi. Ketiga, pemahaman cuti dengan izin tidak masuk kerja dikaitkan dengan tambahan tunjangan penghasilan, pungkasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peringatan Isra Mi'raj MAN Temanggung

Artikel Selanjutnya

Penghulu Harus Kreatif dan Saling Membatu

Artikel Terkait

Kemenag Temanggung Hadiri Edukasi Interaktif GOW : Tegaskan Komitmen Pendampingan Tumbuh Kembang dan Karakter Anak
Berita

Kemenag Temanggung Hadiri Edukasi Interaktif GOW : Tegaskan Komitmen Pendampingan Tumbuh Kembang dan Karakter Anak

oleh adminweb
10 Sep 2026
0

TEMANGGUNG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung menunjukkan dukungannya dalam pemenuhan hak dan perlindungan tumbuh kembang anak dengan menghadiri...

Selanjutnya
Sosialisasi SIAPI Perkuat Pengawasan Internal Kankemenag Temanggung

Sosialisasi SIAPI Perkuat Pengawasan Internal Kankemenag Temanggung

08 Sep 2026
Pembekalan Pendamping Mustahik Produktif 2026, Kakan Kemenag Tekankan Amanah dan Dampak

Pembekalan Pendamping Mustahik Produktif 2026, Kakan Kemenag Tekankan Amanah dan Dampak

03 Sep 2026
Penuh Haru, Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Pelepasan Purna Tugas dari Kurir hingga Pangkat IV/c

Penuh Haru, Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Pelepasan Purna Tugas dari Kurir hingga Pangkat IV/c

02 Sep 2026

Artikel Terbaru

MTsN 2 Temanggung Gelar Sosialisasi MAGIS dan Penguatan Kurikulum Berbasis Cinta

MTsN 2 Temanggung Gelar Sosialisasi MAGIS dan Penguatan Kurikulum Berbasis Cinta

September 8, 2026
Sosialisasi SIAPI Perkuat Pengawasan Internal Kankemenag Temanggung

Sosialisasi SIAPI Perkuat Pengawasan Internal Kankemenag Temanggung

September 8, 2026
Ikhtiar Menggapai Rahmat-Nya, Warga Desa Jlegong Gelar Salat Istisqa

Ikhtiar Menggapai Rahmat-Nya, Warga Desa Jlegong Gelar Salat Istisqa

September 8, 2026
Perjuangan Luar Biasa, Tim Futsal Putri MAN Temanggung Raih Runner-Up di MGMP CUP 2026

Perjuangan Luar Biasa, Tim Futsal Putri MAN Temanggung Raih Runner-Up di MGMP CUP 2026

September 8, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content