Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
1 Juli 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Sub Bagian Tata Usaha

Keseragaman Penerapan Ketentuan Pemberian Cuti

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Keseragaman Penerapan Ketentuan Pemberian Cuti

Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, seluruh Pejabat Struktural atau Pelaksana yang membidangi kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Narasumber  dari BKN Yogyakarta Rabu (18/4) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para Pejabat Struktural ataupun Pelaksana sebagai pengelola kepegawaian sudah memahami substansi Perka BKN ini, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi.

Latar belakang penyelenggaraan sosialisasi ini diawali dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Mutasi, Sri Widayanti, dalam materinya memaparkan bahwa Peraturan Kepala BKN diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pegawai Negeri Sipil di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.

“Peraturan Kepala BKN ini diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pejabat Struktural atau pelaksana di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.” paparnya.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, para peserta antusias mengikuti dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini disebabkan, pertama, Cuti pada hakikatnya merupakan hak Pegawai Negeri Sipil tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang memberikan cuti kepada PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, masalah cuti merupakan salah satu kegiatan teknis pengelolaan manajemen PNS sehingga tingkat penafsiran diantara PNS dan/atau pengelola kepegawaian relatif tinggi. Ketiga, pemahaman cuti dengan izin tidak masuk kerja dikaitkan dengan tambahan tunjangan penghasilan, pungkasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peringatan Isra Mi'raj MAN Temanggung

Artikel Selanjutnya

Penghulu Harus Kreatif dan Saling Membatu

Artikel Terkait

Kemenag Temanggung Hadiri Sosialisasi Naskah Kuno di Sasana Bhakti Pustaka
Berita

Kemenag Temanggung Hadiri Sosialisasi Naskah Kuno di Sasana Bhakti Pustaka

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Naskah Kuno yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan...

Selanjutnya
Pembinaan GATI Dorong Peran Ayah dalam Keluarga Kristen

Pembinaan GATI Dorong Peran Ayah dalam Keluarga Kristen

10 Jun 2026
Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

25 Mei 2026
Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Pegawai Calon Jamaah Haji

Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Pegawai Calon Jamaah Haji

20 Mei 2026

Artikel Terbaru

MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Juni 10, 2026
Kemenag Temanggung Hadiri Sosialisasi Naskah Kuno di Sasana Bhakti Pustaka

Kemenag Temanggung Hadiri Sosialisasi Naskah Kuno di Sasana Bhakti Pustaka

Juni 10, 2026
Pembinaan GATI Dorong Peran Ayah dalam Keluarga Kristen

Pembinaan GATI Dorong Peran Ayah dalam Keluarga Kristen

Juni 10, 2026
Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

Juni 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content