Temanggung – Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan. Menyikapi akan adanya kesalahan dalam penulisan ijazah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melakukan sosialisasi petunjuk teknis penulisan blangko ijazah. Sosialisasi dilaksanakan Rabu (03/7) dihadiri 144 peserta Kepala MI se Kabupaten Temanggung. bertempat di MIN 1 Temanggung.
Kepala Seksi Penmad, Musiri selaku narasumber menjelaskan perihal juknis tersebut. Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) tandasnya, diberikan kepada mereka yang telah mengikuti ujian madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Menurutnya, berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya petunjuk teknis penulisan dan pengisian blangko ijazah sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.
Ia jelaskan pengertian ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan petunjuk secara umum dan secara khusus tentang penulisan dan pengisian blangko ijzazah, memberikan contoh tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah untuk menghindari kesalahan. Dengan juknis tersebut diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blangko ijazah, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.
“Kalau penulisan sesuai dengan juknis yang ada Insya Allah tidak akan ada kesalahan, dan upayakan lebih teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, mengingat blangko yang dibagikan terbatas setiap madrasah menerima sesuai dengan jumlah siswa peserta ujian,” tegasnya.
“Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus,” terangnya.
Selain itu, pihaknya benar benar mengharapkan dihindari kesalahan dalam penulisan ijazah dan apabila terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
“Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blangko tersebut tidak sah digunakan” paparnya serius. “Selanjutnya blangko ljazah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” imbuhnya.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah, ” imbuhnya. Selanjutnya Munsiri meminta kepada Kepala MI peserta sosialisasi ini agar benar-benar memperhatikan terkait juknis penulisan dan pengisian blangko ijazah. (sr).