Temanggung – Dalam rangka meningkatkan peran strategis penyuluh agama di tengah masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan evaluasi terhadap penyuluh agama Islam non PNS masa bakti 2017-2019 serta melakukan seleksi dan penetapan jumlah penyuluh agama Islam non PNS masa bakti 2020-2024, Senin (11/11) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kasubbag TU, H. Agus Latif mengatakan sebanyak 125 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dievaluasi guna perekrutan kembali yang nantinya akan ditempatkan di kecamatan-kecamatan. “Penyuluh Agama Islam pada hakekatnya merupakan pelaku dakwah Islam, wajib bisa ceramah menyampaikan ilmunya di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penyuluh agama wajib mempunyai wawasan mumpuni menguasai ilmu agama. “Sebagai keseriusan evaluasi ini, direncanakan akan melibatkan Kepala KUA Kecamatan dan penyuluh PNS terkait laporan penyuluh Non PNS apakah mereka layak dipertahankan atau tidak. Karena Kepala KUA Kecamatan lebih mengetahui banyak kerja penghulu,” tegas dia.
Sesuai petunjuk teknis rekrutmen, dilakukan melalui beberapa tahap dan berakhir dengan test pada 6 Desember 2019 dengan melibatkan 3 orang penguji. Ada 4 faktor dalam evaluasi ini yakni perubahan masa kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS selama 4 tahun, mulai tahun 2020 sampai dengan 2024, penegasan teknis rekrutmen, evaluasi jumlah rekrutmen kebutuhan per Kecamatan.
Evaluasi penambahan kekurangan Penyuluh Agama Islam hasil evaluasi menjadi prioritas dan penetapan fase-fase pelaksanaan 18 s.d. 29 November penerimaan penyuluh, 29 s.d. 30 November verifikasi berkas dan berakhir pada 6 Desember 2019 tes penyuluh agama Islam Non PNS. “Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2017-2019 yang lulus pasing grade dapat direkomendasikan untuk diangkat kembali, sedangkan bagi Peyuluh Agama Islam yang non PNS yang tidak lulus pasing grade dapat mengikuti seleksi ulang,” jelasnya.
H. Munsiri, Kasi Bimas Islam menjelaskan bahwa pendaftaran Peyuluh Agama Islam non PNS Periode 2017-2019 mengikuti evaluasi dimulai dari tanggal 1 s.d. 5 November 2019, sedangkan untuk pendaftaran umum peserta seleksi Peyuluh Agama Islam Non PNS periode 2020-2024 dimulai dari tanggal 1 s.d. 29 November 2019.
Disamping itu, H. Munsiri juga menjelaskan bahwa untuk seleksi tenaga Peyuluh Agama Islam pada periode ini, pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat, karena saat ini tugas Penyuluh Agama Islam bukan hanya sebagai guru yang mengajar di TPQ, namun lebih dari itu yaitu juga harus menjadi pendakwah dalam mensyiarkan agama Islam di tengah-tengah masyarakat,
Adapun untuk persyaratan pendaftarannya yaitu pendidikan S1 Keagamaan atau yang sederajat, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, surat keterangan sehat dari puskesmas, surat rekomendasi dari MUI/kelompok kerja penyuluh agama fungsional, surat kesediaan menjadi penyuluh agama Islam non PNS periode 2020-2024, foto copy KTP, akta kelahiran dan ijazah terakhir.(sr)