Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
9 Juni 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Temanggung

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Temanggung

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan peran strategis penyuluh agama di tengah masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan evaluasi terhadap penyuluh agama Islam non PNS masa bakti 2017-2019 serta melakukan seleksi dan penetapan jumlah penyuluh agama Islam non PNS masa bakti 2020-2024, Senin (11/11) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Kasubbag TU, H. Agus Latif mengatakan sebanyak 125 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dievaluasi guna perekrutan kembali yang nantinya akan ditempatkan di kecamatan-kecamatan. “Penyuluh Agama Islam pada hakekatnya merupakan pelaku dakwah Islam, wajib bisa ceramah menyampaikan ilmunya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penyuluh agama wajib mempunyai wawasan mumpuni menguasai ilmu agama. “Sebagai keseriusan evaluasi ini, direncanakan akan melibatkan Kepala KUA Kecamatan dan penyuluh PNS terkait laporan penyuluh Non PNS apakah mereka layak dipertahankan atau tidak. Karena  Kepala KUA Kecamatan lebih mengetahui banyak kerja penghulu,” tegas dia.

Sesuai  petunjuk teknis rekrutmen, dilakukan melalui beberapa tahap dan berakhir dengan test pada 6 Desember 2019 dengan melibatkan 3 orang penguji. Ada 4 faktor dalam evaluasi ini yakni perubahan masa kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS selama 4 tahun, mulai tahun 2020 sampai dengan 2024, penegasan teknis rekrutmen, evaluasi jumlah rekrutmen kebutuhan per Kecamatan.

Evaluasi penambahan kekurangan Penyuluh Agama Islam hasil evaluasi menjadi prioritas dan penetapan fase-fase pelaksanaan 18 s.d. 29 November penerimaan penyuluh, 29 s.d. 30 November verifikasi berkas dan berakhir pada 6 Desember 2019 tes penyuluh agama Islam Non PNS. “Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2017-2019 yang lulus pasing grade dapat direkomendasikan untuk diangkat kembali, sedangkan bagi Peyuluh Agama Islam yang non PNS yang tidak lulus pasing grade dapat mengikuti seleksi ulang,” jelasnya.

H. Munsiri, Kasi Bimas Islam menjelaskan bahwa pendaftaran Peyuluh Agama Islam non PNS Periode 2017-2019 mengikuti evaluasi dimulai dari tanggal 1 s.d. 5 November 2019, sedangkan  untuk pendaftaran umum peserta seleksi Peyuluh Agama Islam Non PNS periode 2020-2024 dimulai dari tanggal 1 s.d. 29 November 2019.

Disamping itu, H. Munsiri juga menjelaskan bahwa untuk seleksi tenaga Peyuluh Agama Islam pada periode ini, pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat, karena saat ini tugas Penyuluh Agama Islam bukan hanya sebagai guru yang mengajar di TPQ, namun lebih dari itu yaitu juga harus menjadi pendakwah dalam mensyiarkan agama Islam di tengah-tengah masyarakat,

Adapun untuk persyaratan pendaftarannya yaitu pendidikan S1 Keagamaan atau yang sederajat, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, surat keterangan sehat dari puskesmas, surat rekomendasi dari MUI/kelompok kerja penyuluh agama fungsional, surat kesediaan menjadi penyuluh agama Islam non PNS periode 2020-2024, foto copy KTP, akta kelahiran dan ijazah terakhir.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kankemenag Kabupaten Temanggung Adakan Peringatan Hari Pahlawan

Artikel Selanjutnya

Kepala Madrasah Harus Berbenah Diri dan Meningkatkan Kompetensi Agar Tidak Tertinggal

Artikel Terkait

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

oleh adminweb
27 Mar 2026
0

Temanggung (Humas) - Meski saat ini tengah diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA), komitmen pelayanan publik di lingkungan Kantor Urusan...

Selanjutnya
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Mei 25, 2026
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

Mei 25, 2026
Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Mei 25, 2026
Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Mei 25, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content