Temanggung – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf di Kabupaten Temanggung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan pembinaan nadzir yang dilaksanakan Senin (25/11) bertempat di Loka Bakti Praja Setda Kabupaten Temanggung.
Kegiatan yang dihadiri oleh nadzir kecamatan 20 orang, operator Siwak 20 orang, dan pengurus BWI perwakilan Kabupaten Temanggung 9 orang dengan narasumber Kepala Kementerian Agama Temanggung, BPN Kabupaten Temanggung dengan materi Tata Cara Pensertifikatan Tanah Wakaf.
Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nadzir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih profesional. Begitu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin dalam sambutan pembukaannya.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan perubahan pandangan kepada masyarakat muslim pada umumnya dan nadzir khususnya tentang fungsi dan tata cara pengelolaan harta benda wakaf yang sesuai dengan ketentuaan undang-undang RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlunya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya. Beliau berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dengan nadzir agar aset tanah wakaf yang ada di Kabupaten Temanggung sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga aset tanah wakaf tersebut terpelihara dengan baik dan aman.
Sementara Ketua BWI, H. Fajar Pramudito, berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Sehingga ilmu yang diperoleh dan informasi-informasi yang disampaikan oleh narasumber dapat disampaikan kepada masyarakat sekitar, agar permasalahan tata cara pensertifikatan tanah wakaf, baik yang ada di kecamatan maupun yang ada dikampung dapat didata untuk diurus sertifikatnya, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan umat. Manfaat dari sertifikat tanah wakaf ini cukup banyak, diantaranya adalah menjamin kepastian hukum, tanah dapat terpetakan dan bisa dimanfaatkan untuk ekonomi syariah.
Beliau mengatakan bahwa pengelolaan SIWAK akan berjalan dengan baik jika didukung oleh sumber daya yang handal. “Operator SIWAK harus senantiasa diasah keterampilannya untuk dapat meningkatkan pengelolaan dan pengembangan aset tanah wakaf melalui entri data serta menjaga keamanaan harta benda wakaf yang diamanahkan oleh wakif kepada nadzir untuk dikelola dengan baik”, katanya.
Dengan kegiatan ini diharapkan semua peserta agar dapat mengikuti acara ini khususnya paparan dari para nara sumber, sehingga dapat mengetahui tentang prosedur cara pembuatan serifikat tanah wakaf. Bagipeserta yang belum paham agar dapat bertanya langsung kepada nara sumber sehingga tidak ada lagi kekeliruan dan kesalahan dalam pembutan seritfikat tanah wakaf tersebut. (sr)