Temanggung–Dalam rangka mempertahankan ideologi negara (Pancasila) dan NKRI Penyuluh Agama Fungsional se-Eks Karesidenan Kedu berkomitmen menjadi garda terdepan melalui deklarasi bersama. Penyuluh Agama Islam Fungsional se-Eks Karisidenan Kedu dengan tegas mendeklarasikan sikap menolak paham radikalisme dan intoleransi yang berpotensi memecah belah persatuan umat sehingga mengganggu keharmonisan hidup bermasyarakat Selasa (10/12), Di WAPITT, Ngadirejo, Temanggung. dengan Jumlah peserta 114.
Acara di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, H. Agus Latif. “Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAF) untuk terus menanamkan pemahaman agama yang moderat, dan membawa misi Rohmatan Lil Alamien dan terus waspada dengan paham-paham yang bertentangan nilai-nilai Islam serta anti pancasila,” katanya.
Agus Latif menandaskan bahwa pihaknya mengapresiasi deklarasi yang dilakukan penyuluh Agama Islam terhadap paham radikal yang memang mengganggu hidup bermasyarakat. “Dengan kegiatan ini Penyuluh Agama Islam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih dinamis dan kaya inovasi, ini sangat penting karena sebagai corong Kementerian Agama untuk umat, serta penyuluh juga perlu meningkatkan teknologi dalam menyampaikan materi dakwahnya,” sambungnya.
“Penyuluh semakin berinovasi dan memperbanyak literatur dan cara sehingga pengayaan materi dakwah lebih bervariasi sehingga mencapai sasaran dakwah yang diharapkan, “ungkapnya.
Sementarat Ketua Pokjaluh Kabupaten Temanggung, Nur Budi Handayani mengatakan Penyuluh se-Eks Karisidenan Kedu bersama-sama ingin mewujudkan keharmonisan hidup umat beragama, menjalin toleransi antar dan intern umat beragama sehingga segala paham radikal dan kekerasan di masyarakat harus ditolak tegas sehingga baik penyuluh fungsional maupun Non PNS se- Eks Karisidenan Kedu nanti akan berkomitmen untuk ikut menentang berkembangnya paham radikal di masyarakat.
“Kami bersama berkomitmen untuk ikut menjaga suasana kondusif, aman dan damai sehingga segala paham yang merusak sendi pesatuan bangsa seperti radikalisme hendaknya ditolak dengan tegas,” ungkapnya. Penyuluh Agama se-Eks Karisidenan Kedu sepakat melakukan deklarasi anti radikalisme dan intoleran sebagai bukti komitmen sikap yang akan dlaksanakan di masyarakat secara bersama sama dan bersinergi dengan masyarakat maupun stakeholder terkait.
Menurut Nur Budi Handayani, radikalisme tergolong menjadi dua konteks, yakni keagamaan dan kebangsaan. “Kedua aspek radikalisme ini dinilai dapat mempengaruhi harmoni kehidupan antar umat beragama dan memecah belah bangsa sehingga mengancam eksistensi negara kita, apalagi kalau tujuannya ingin mengganti Pancasila,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi antar Penyuluh Agama Islam se-Eks Karesidenan Kedu, juga sebagai arena untuk tukar informasi, berbagi kegiatan serta diskusi tentang problematika kepenyuluhan untuk menguatkan fungsi dan tupoksi penyuluh. Acara diteruskan dengan penanaman kerjasama tim sebagai agen moderasi dan penanaman komitmen serta peneguhan kebangsaan, kebersamaan dalam kebhinekaan.(sr)