Temanggung– Meskipun saat ini seluruh ASN Kementerian Agama Temanggung sedang diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, namun Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani masyarakat sebagaimana yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo. Sejumlah panduan terkait pelaksanaan prosesi akad nikah dirumuskan seiring mewabahnya virus corona (COVID-19). Panduan ini dinilai krusial lantaran acara akad nikah berpeluang mengumpulkan banyak orang sehingga dianggap dapat memicu penularan virus corona. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo, H. Muhlisun sebelum pelaksanaan prosesi akad nikah pasangan Tatang Purwanto dengan Navisa Irmayasari di Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo, Kamis (26/3).
Acara ini yang juga di hadiri oleh dokter dan perawat Puskesmas Kecamatan Ngadirejo sebagai langkah antisiapasi. Dan demi menjaga penularan virus corona sampai-sampai pasangan pengantin dan wali nikah ini memakai jas hujan pada saat akad nikah berlangsung.
H. Muhlisun menjelaskan bahwa panduan pelaksanaan akad nikah itu telah dituangkan ke dalam surat edaran (SE) nomor:P-0002/D.J.III/Hj.00.7/03/2020 tentang himbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat ditujukan semua Kantor Wilayah Kementerian Agama dan disosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Menurut beliau panduan tersebut antara lain mengatur tentang calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA dan di luar KUA. “Proses pencatatan nikah itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19, Kedua calon pengantin dinilai perlu membatasi anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah,” ujarnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah, serta mengatur anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah. Selain kedua calon pengantin, semua pihak yang hadir harus steril. Misal mencuci tangan atau memakai cairan pencuci tangan. Menggunakan masker jika diperlukan dan suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk ruangan.
H. Muhlisun menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama : membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, kedua : catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, ketiga : petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul serta dilaksanakan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.(sr)