Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Pelayanan Nikah Di Tengah Wabah Corona

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pelayanan Nikah Di Tengah Wabah Corona

Temanggung– Meskipun saat ini seluruh ASN Kementerian Agama Temanggung sedang diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, namun Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani masyarakat sebagaimana yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo. Sejumlah panduan terkait pelaksanaan prosesi akad nikah dirumuskan seiring mewabahnya virus corona (COVID-19). Panduan ini dinilai krusial lantaran acara akad nikah berpeluang mengumpulkan banyak orang sehingga dianggap dapat memicu penularan virus corona. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo, H. Muhlisun sebelum pelaksanaan prosesi akad nikah pasangan Tatang Purwanto dengan Navisa Irmayasari di Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo, Kamis (26/3).

Acara ini yang juga di hadiri oleh dokter dan perawat Puskesmas Kecamatan Ngadirejo sebagai langkah antisiapasi. Dan demi menjaga penularan virus corona sampai-sampai pasangan pengantin dan wali nikah ini memakai jas hujan pada saat akad nikah berlangsung.

H. Muhlisun menjelaskan bahwa panduan pelaksanaan akad nikah itu telah dituangkan ke dalam surat edaran (SE) nomor:P-0002/D.J.III/Hj.00.7/03/2020 tentang himbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat ditujukan semua Kantor Wilayah Kementerian Agama dan disosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Menurut beliau panduan tersebut antara lain mengatur tentang calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA dan di luar KUA. “Proses pencatatan nikah itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19, Kedua calon pengantin dinilai perlu membatasi anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah, serta mengatur anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah. Selain kedua calon pengantin, semua pihak yang hadir harus steril. Misal mencuci tangan atau memakai cairan pencuci tangan. Menggunakan masker jika diperlukan dan suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk ruangan.

H. Muhlisun menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama : membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, kedua : catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, ketiga : petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul serta dilaksanakan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Laksanakan Work From Home

Artikel Selanjutnya

Kepala KUA Ikuti Sosialisasi Penanggulangan Covid-19

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content