Jakarta (Kemenag) – Mudik atau pulang ke kampung halaman saat Ramadan dan lebaran menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk menyambung silaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga. Namun, mudik dalam kondisi pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini, cenderung memberikan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Ini disebabkan, penyebaran Covid-19 berpotensi akan lebih meluas jika masyarakat melakukan mobilitas. “Potensi penyebaran Covid-19 harus kita antisipasi. Mudik bisa menjadi salah satu faktor. Sehingga, mudik saat pandemik dinilai lebih banyak mudaratnya. Sebab, mudik bisa menjadi sarana tersebarnya Covid-19 ke kampung,” kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (21/04).
“Kalau kita sayang keluarga di rumah, sayang sama orang tua dan saudara di kampung, tahun ini jangan mudik. Silaturahim bisa kita jalin dengan cara lain, misalnya melalui sambungan telepon atau lainnya,” imbuh Menag.
Menag mengakui bahwa mudik sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Namun, meski mungkin dirasa berat, kebijakan pemerintah memberlakukan larangan mudik itu diambil demi kebaikan masyarakat Indonesia, di tengah kondisi pandemik covid-19. Kebijakan itu diterapkan demi menjaga kesehatan bersama.
“Memang masyarakat kita, termasuk saya dan keluarga, dalam kondisi normal, kalau pertengahan Ramadan biasanya sudah bersiap untuk pulang kampung. Enak rasanya puasa bersama keluarga di kampung, bersama saudara-saudara semua, apalagi menjelang Idul Fitri,” tutur Menag.
“Tapi, kita tahu bersama bahwa situasi sekarang tidak memungkinkan. Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini bapak Presiden, mulai 24 April nanti melarang untuk mudik. Dan kami mendukung itu,” sambung Menag.
Menag berharap, larangan mudik ini tidak mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan yang akan segera tiba. Sebaliknya, masyarakat bisa fokus menjalani ibadah di rumah selama bulan Ramadan.
“Mudah-mudahan ini tidak mengurangi kegairahan dan semangat ibadah di bulan Ramadan. Mari semarakkan Ramadan, dengan beribadah di rumah saja,” ajak Menag.
(Sumber : kemenag.go.id)