Jakarta (Kemenag) – Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19). Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.
“Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. M. Arskal Salim GP, di Jakarta, Selasa (05/05).
Menurut Arskal, sejak awal, pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19. Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh, yaitu:
Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021. “Kita membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” ujar Arskal.
“Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” tambahnya.
Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik. “Sebagian PTKIN telah menjalin kerjasama dengan provider indosat dan telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa”, terangnya.
Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif. “Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Arskal menambahkan, selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa. “Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” ujar Arskal.
(Sumber : kemenag.go.id)