Temanggung – Seluruh Kepala KUA Kecamatan bersama Camat dan jajarannya secara serentak ikut mensosialisasikan Instruksi Bupati tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Desa-Desa se Kabupaten Temanggung pada Selasa (19/05).
Isi instruksi Bupati yang disosialisasikan adalah sebagai berikut : Demi mencegah penularan virus Covid-19 maka seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung, agar tidak menyelenggarakan dan/ atau tidak melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, musholla, tempat ibadah umum, dan lapangan terbuka. Shalat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti oleh anggota keluarga sendiri. Seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling, melainkan tetap menggemakan suara takbir dan tahmid di rumah masing-masing dan/atau di masjid oleh takmir masjid atau oleh jamaah yang terbatas jumlahnya. Seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak saling bersalam-salaman, tidak saling berkunjung silaturahmi lebaran, tidak berkumpul dan berkerumun, dan tidak menyelenggaraan tradisi halal bi halal atau pertemuan keluarga selama masa pandemi Covid-19 ini. Saling memohon maaf lebaran, saling silaturahmi, agar dilaksanakan melalui media komunikasi lain dan/atau ditunda pelaksanaannya sampai selesainya masa pandemi Covid-19 ini. Umat islam di Kabupaten Temanggung terus menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat masa idul fitri tahun ini sembari terus memanjatkan doa agar wabah Covid-19 agar segera sirna.
Dalam sosialisasi tersebut Camat beserta tim menyampaikan agar semua masyarakat Temanggung mematuhi instruksi Bupati, karena saat ini kondisi Temanggung masih dalam suasana darurat Covid-19 dan belum aman.
“Sesuai dengan Edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI Pusat, jika suatu daerah belum dalam keadaan aman maka pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah saja, Tarawih dilaksanakan di rumah. Kemudian terkait pengumpulan zakat dilakukan secara proaktif yaitu petugas zakat yang menjemput dan menyerahkan zakat kepada penerima. Sedangkan zakat harta diserahkan ke Baznas Kabupaten Temanggung dan nanti Baznas Kabupaten Temanggung yang akan mengedarkan dan menyampaikan ke berbagai asnab.” imbuhnya.
Dengan kondisi saat ini, maka tausiyah tersebut tidak berlaku dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. “Jika pemerintah sudah menginstruksikan pembatasan aktivitas pada masa wabah Corona, itu menunjukkan bahwa Temanggung sedang tidak dalam keadaan aman dari Covid-19, sehingga tata cara ibadah yang dikeluarkan ini harus dipatuhi selama bulan Ramadhan 1441 H.” Ujarnya.
Di akhir tanggapannya, berharap ibadah wajib dan sunnah dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman selama bulan suci di tengah pandemi Covid-19 ini. Para Camat meminta kepada Kakankemenag, Ka. KUA se- Kabupaten Temanggung, untuk ikut membantu menyosialisasikan instruksi Bupati tentang pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H .(sr)