Temanggung – Dalam upayanya untuk mengetahui sejauh mana tata kelola administrasi dan kinerja KUA di Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir melakukan Monitoring ke KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Temanggun. Monitoring Jum’at (24/7) kali dilakukan di KUA Kecamatan Parakan dan KUA Kecamatan Bansari.
Beliau menuturkan, bahwa selain melakukan tugas administrasi, monitoring ini juga di gunakan untuk silaturahmi ke KUA, karena setelah beliau dilantik menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung tanggal 2 April yang lalu, baru bisa mengunjungi KUA di lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung saat ini dan belum bisa semuanya. Monitoring ini dilakukan menurutnya untuk mengetahui apakah KUA sudah melaksanakan pengelolaan administrasi yang baik dan benar sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal tertib administrasi pelayanan nikah.
“Monitoring ini dilakukan untuk mengetahui kinerja kepala dan pegawai KUA berkenaan dengan tugas dan fungsinya, tidak hanya pelayanan peristiwa nikah saja tetapi juga pelayanan yang lainnya bagi masyakarat yang memerlukannya,” tegasnya.
Beliau berharap dengan adanya monitoring yang telah dilaksanakan dapat memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA dalam meningkatkan kinerja, baik dalam hal tertib administrasi maupun memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah sudah sesuai atau belum.
“Setiap KUA kecamatan wajib memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat berdasarkan pada aturan yang dikeluarkan pemerintah, walaupun rata-rata setiap KUA dengan sumber daya yang terbatas yang terdiri dari satu orang penghulu, dua orang tenaga administrasi dan delapan orang penyuluh non PNS terus memberikan pelayanan secara maksimal,” pesannya.
Sekarang ini pelayanan pada KUA semakin berkembang dengan penggunaan teknologi informasi elektronik berupa aplikasi yang terus dikembangkan guna mendukung program pemerintah dalam hal Reformasi Birokrasi yang cepat, tepat sasaran, mudah, dan bersih melayani. Diantaranya seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), elektronik Monitoring (e-Monitoring) KUA, Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), dan masih banyak lagi yang lainnya.
“Manfaatkan semua aplikasi itu dengan baik dan benar sesuai peruntukannya, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin cepat dan mudah. Ini semua dilakukan untuk menjadikan KUA yang berintegritas sesuai harapan bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” pesannya.(sr)