22 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

      Sosialisasi Juknis Bos Tahun 2022 Kemenag Kab. Temanggung

      oleh admin
      Oktober 25, 2022
      Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Sosialisasi Juknis Bos Tahun 2022 Kemenag Kab. Temanggung
      35
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Dalam rangka memberikan informasi tentang petunjuk teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Juknis BOS  tahun 2022 untuk tingkat MTs dilaksanakan di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (15/2).

      Kegiatan tersebut diikuti oleh pengawas madrasah, kepala MTs dan bendahara MTs se Kabupaten Temanggung. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah,  sebagai tindak lanjut  SK Dirjen Pendidikan Islam no no 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah tahun anggaran 2022.

      Dalam sambutan sekaligus materinya Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto menyampaikan bahwa “dalam rangka percepatan pencairan dana bantuan BOS Tahun Anggaran 2022, kami himbau kepada Kepala Madrasah dan adminnya untuk meluangkan waktu mempelajarai surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Pahami dengan benar dan gunakan sebagai acuan dalam pencairan BOS,” terangnya.

      “Kegiatan ini dilakukan untuk mengefiensi dalam pelaporan dana BOS sehingga pada penggunaannya dapat dilakukan dengan efektif, efesien dan akuntabel. Disamping itu juga untuk membina para bendahara bantuan dana BOS dalam pelaporannya sehingga apabila bendahara benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik dapat tercipta penggunaan dan pelaporan yang akuntabel bukan laporan fiktif,” imbuhnya.

      Selanjutnya dalam materinya Ahmad Sugijarto menjelaskan bahwa pada Juknis yang baru terdapat beberapa perubahan diantaranya prosentase penggunaan dana BOS untuk honor bisa mencapai 50% sementara pada juknis sebelumnya hanya 30%.

      “Guru non PNS sertifikasi dapat dibayarkan honornya dengan memperhatikan beban kerja serta asas keadilan. Dimana pada juknis sebelumnya tidak diperbolehkan,‘’ jelasnya.

      Setelah pemaparan materi sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab, para peserta antusias mengikuti acara tersebut, hal ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta. Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi Implementasi eRKAM serta tanya jawab seputar eRKAM.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Kasubbag TU Kemenag Kab. Temanggung Sambut Tim Studi Tiru Kankemenag Kab. Kendal

      Artikel Selanjutnya

      Gugah Semangat Literasi Melalui Pelatihan Jurnalistik

      Artikel Terkait

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid
      Seksi Pendidikan Madrasah

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid

      oleh adminweb
      20 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Temanggung menyelenggarakan Rapat Pleno Komite bersama Wali Murid, bertempat di MTsN 2...

      Selanjutnya
      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      20 Agu 2025
      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      19 Agu 2025
      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      19 Agu 2025
      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      19 Agu 2025
      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      19 Agu 2025
      Artikel Selanjutnya
      Gugah Semangat Literasi Melalui Pelatihan Jurnalistik

      Gugah Semangat Literasi Melalui Pelatihan Jurnalistik

      HAB Adalah Titik Tolok Ukur Layanan Transformasi Umat

      HAB Adalah Titik Tolok Ukur Layanan Transformasi Umat

      Pembinaan Pengelolaan Dana Bos Tahun 2022

      Pembinaan Pengelolaan Dana Bos Tahun 2022

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content