Temanggung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Bimbingan Perkawinan, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, mengadakan kegiatan sosialisasikan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin ( 23/5).
Kasi Bimas Islam, H. Munsiri dalam laporannya dan sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan Bimbingan Perkawinan dilaksanakan di masing-masing KUA Kecamatan sebanyak 22 kegiatan dan setiap kegiatan berlangsung 2 Hari. Dari 20 kegiatan terdiri dari 25 pasang calon pengantin atau 50 orang. Sedangkan yang 2 kegiatan adalah 20 pasang atau 40 orang.
“KUA Kecamatan kedepannya akan menjadi revitalisasi, sehingga kita harus mempunyai komitmen dalam melayani masyarakat. Menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur, standar layanan dan sumber daya manusia,” himbaunya.
Sementara H. Munsiri saat memberikan materi menyampaikan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974.
Oleh karena itu lanjut H. Munsiri, suami istri harus saling mencintai dan menyayangi, saling menghargai satu sama lain, saling memahami juga ada keterbukaan antara suami dan istri, sehingga nantinya akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
Ditambahkan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga Sakinah, untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, untuk membekali kemampuan untuk merumuskan tujuan perkawinan, untuk merumuskan prinsip-prinsip perkawinan, mendialogkan dan menyelaraskannya dengan prinsip yang diyakini oleh calon suami istri. Dan untuk melahirkan generasi yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat terbaik dalam kehidupan.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan yang tidak terdaftar pada pemerintah dan juga yang tidak sesuai dengan hukum agama. Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan lakukanlah pencatatan dan pendaftaran nikah melalui KUA Kecamatan. Dan lakukan pula akad nikahnya oleh wali dalam pengawasan dan bimbingan para penghulu pada KUA Kecamatan,“ pungkasnya.(sr)