Temanggung – Bagian dari upaya mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2020. Acara yang diadakan secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diikuti seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Se Jawa Tengah untuk submit secara serentak melalui aplikasi virtual bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/12)
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama selama kurun waktu satu tahun.
Dalam acara yang dikemas dalam bentuk Zoom Meeting Cloud itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, beserta para Kasi/Penyelenggara dan seluruh Tim ZI Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, bersama dengan Tim ZI di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mendengarkan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, yang mengajak seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk melakukan perubahan pada 6 (enam) area. Area perubahan itu meliputi Menajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Zoom meeting ini merupakan tindak lanjut percepatan implementasi Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kementerian Agama 2020-2024. Submit ini bukan akhir dari pembangunan zona integritas, tetapi justru merupakan awal yang nanti harus diikuti dengan pembenahan-pembenahan seperlunya,” jelasnya.
Selanjutnya Musta’in Ahmad berharap agar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah segera dibuat skala prioritas Kabupaten/Kota mana saja yang akan maju dalam penilaian WBK dan WBBM. Kabupaten/Kota yang terpilih segera melengkapi dan mempersiapkan evidence yang dibutuhkan dan segera menyelesaikan survey-survey yang belum terlaksana.
“Selain itu, saya minta Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera membuat catatan prestasi 2020. Dasar pencatatannya adalah pelaksanaan DIPA 2020. Misalnya : berapa jumlah guru yang telah menerima TPG selama 2020, berapa jumlah pondok pesantren yang telah menerima bantuan selama 2020. Prinsipnya, laporkan apa adanya sesuai dengan pelaksanaan DIPA 2020,” tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, saat dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa PMPZI ini merupakan cerminan upaya yang dilakukan dalam menjalankan fungsi dan kinerja sebagai bagian dari Kementerian Agama.
“Inilah penilaian kami terhadap upaya yang dilakukan dalam menjalankan fungsi Kementerian Agama, mewujudkan Zona Integritas yang WBK dan WBBM,” katanya.(sr)