Temanggung– Dalam rangka memberikan pelayananan kepada masyarakat, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung gelar Sosialisai Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ), di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (20/6). Sosialisasi tersebut, diikuti tim PTSP Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang berjumlah 23 orang dengan narasumber dari Tim PTSP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
“Sosialisasi program pelayanan PTSP di laksanakan sesuai dengan moto Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Temanggung, menghadirkan pelayanan masyarakat berbasis lima budaya, hal ini di sampaikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Kepala Subbag Tata Usaha Yusuf Purwanto.
“Kegiatan Sosialisasi ini merupakan persiapan dan pematangan rencana kegiatan untuk Lounching PTSP Tim Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,” ujarnya. Menurut Yusuf Purwanto, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Pengelolaannya juga akan mengacu pada standar mutu pelayanan prima.
Namun demikian, PTSP Kementerian Agama ini aktif secara bertahap, layanan yang tersedia antara lain pengurusan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian atau ijin operasional, rekomendasi pada pondok pesantren, madrasah serta pengaduan umum. ” PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli,” katanya.
Di samping itu, PTSP juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama di Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-71 untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.
“Insya Allah kalau PTSP sudah berjalan proses pengurusan perizinan di Kementerian Agama bisa lebih baik. Kita upayakan semua proses menjadi lebih simpel, transparan, dan akuntabel,.Tentu setelah semua persyaratan terpenuhi sebagaimana diatur dalam setiap SOP layanan,” jelasnya. Keberadaan PTSP ini dinilai akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktivitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim resiko, harapannya di akhir sambutannya.(sr)