Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19, yang berlangsung di Omah Kebon ( Catering, Resto & Guest House) Temanggung, Kamis, (17/12).
Ketua panitia kegiatan, H. Eko Widodo, selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan sosialisasi pelaksanaan ibadah umrah ditengah pandemi Covid-19 dihadiri 20 peserta dari unsur PPIU, TKHI,TPHD, TPHI/TPIHI. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir.
“KMA 719 ini merupakan pedoman untuk penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19, masing-masing agen travel perjalanan umrah yang ada di Kabupaten Temanggung harus mengetahuinya. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah memperhatikan kuota pemberangkatan serta memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah,” katanya.
Sementara Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Saidun, dalam paparan materinya menyampaikan Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.
“Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020,” ungkapnya.
Menurut Muh. Saidun, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi serta kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah serta penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan,” ujarnya.
Beliau menambahkan, ada banyak persyaratan atau aturan yang harus dipenuhi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi. Ini berlaku baik untuk jemaah maupun perusahaan jasa travel.
“Usia jemaah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi dari 18 hingga 50 Tahun. Lalu, jemaah tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, KH. Ahmad Muhdzir, dalam materinya menyampaikan bahwa KMA 719 ini sangat penting diketahui oleh agen travel ibadah umrah mengingat persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat melangsungkan perjalanan ibadah umrah.
Beliau menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” pungkasnya.(sr)