Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
11 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Berita

Sosialisasi KMA 719 Tentang Penyelenggaaan Pelaksanaan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid -19

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi KMA 719 Tentang Penyelenggaaan Pelaksanaan Ibadah Umrah  Pada Masa Pandemi Covid -19

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19, yang berlangsung di Omah Kebon ( Catering, Resto & Guest House) Temanggung, Kamis, (17/12).

Ketua panitia kegiatan, H. Eko Widodo, selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan sosialisasi pelaksanaan ibadah umrah ditengah pandemi Covid-19 dihadiri 20 peserta dari unsur PPIU, TKHI,TPHD, TPHI/TPIHI. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir.

“KMA 719 ini merupakan pedoman untuk penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19, masing-masing agen travel perjalanan umrah yang ada di Kabupaten Temanggung harus mengetahuinya. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah memperhatikan kuota pemberangkatan serta memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah,” katanya.

Sementara Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Saidun, dalam paparan materinya menyampaikan Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.

“Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020,” ungkapnya.

Menurut Muh. Saidun, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi serta kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah serta penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan,” ujarnya.

Beliau menambahkan, ada banyak persyaratan atau aturan yang harus dipenuhi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi. Ini berlaku baik untuk jemaah maupun perusahaan jasa travel.

“Usia jemaah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi dari 18 hingga 50 Tahun. Lalu, jemaah tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, KH. Ahmad Muhdzir, dalam materinya menyampaikan bahwa KMA 719 ini sangat penting diketahui oleh agen travel ibadah umrah mengingat persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat melangsungkan perjalanan ibadah umrah.

Beliau menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” pungkasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Rakor Penyusunan Rentra Tahun 2020-2024 Kemenag Kab. Temanggung

Artikel Selanjutnya

Peningkatan Kompetensi Nadzir Wakaf dan Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid

Artikel Terkait

Ngopi Arabika Bersama Penyuluh, Kakankemenag Temanggung Dorong Penguatan Kolaborasi dan Dampak Program
Berita

Ngopi Arabika Bersama Penyuluh, Kakankemenag Temanggung Dorong Penguatan Kolaborasi dan Dampak Program

oleh adminweb
11 Agu 2026
0

Muhammad Soleh Mubin mendorong adanya perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai pihak serta mengingatkan para penyuluh untuk menjaga kekompakan dan...

Selanjutnya
Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

10 Agu 2026
Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

10 Agu 2026
Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

10 Agu 2026

Artikel Terbaru

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Agustus 10, 2026
Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Agustus 10, 2026
Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Agustus 10, 2026
Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Agustus 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content