Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
14 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Berita

Sosialisasi Tata Persuratan Dan Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Berita, Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Tata Persuratan Dan Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah

Temanggung – Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat.
Sosialisai tata persuratan dan pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah ini sangat penting dan bermanfaat bagi unit kerja didaerah khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, ini diungkapkan oleh Ka Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung saat memberikan materi sosialisasi dihadapan para guru di empat kecamatan yaitu Tretep, Wonoboyo, Candiroto dan Bejen, Kamis (23/2) dan hari Sabtu, 25 Februari 2017 di Aula PPAI Kandangan.

Ahmad Sugijarto menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memberikan arahan kepada pegawai/guru yang menangani persuratan tentang bagaimana sebaiknya surat masuk dan keluar ditata sesuai klasifikasi surat, harapannya dengan sosialisasi ini tata persuratan di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung utamanya yang ada di madrasah menjadi semakin baik, tertata dan rapi.

Ahmad Sugijarto menyampaikan bahwa penyeragaman tata naskah dinas ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian Agama, dengan harapan dapat ditularkan pada setiap pegawai/guru lain di tempat pekerjaannya masing-masing. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait jenis dan format naskah surat. Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapai sasaran penetapan pedoman tata naskah dinas, yakni kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas; keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian; dan tercapainya efektivitas dan efisiensi serta berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.

Dalam pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah, Ahmad Sugijarto menyampaikan “Dana bantuan operasional sekolah ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas siswa sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu. Di luar dari itu tentunya sudah tidak benar,” ujarnya.

bantuan operasional sekolah bagi madrasah untuk tahun 2017 ini penggunaan dan pelaporanya sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 ini bantuan operasional sekolah dicairkan per semester dan sudah masuk ke rekening madrasah pada awal bulan Februari 2017 ini, paparnya.

Ahmad Sugiarto menjelaskan bahwa Kepala Madarasah harus menggunakan dana bantuan operasional sekolah ini sesuai rencana kerja yang ditentukan, karena uang yang ada di rekening bantuan operasional sekolah tidak boleh dipindahkan ke rekening lain dengan alasan apapun.

Bendahara hanya boleh memegang uang cash maksimal lima juta rupiah. Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi kesalahan adminstrasi atau prosedur penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Disamping itu juga memberikan motivasi agar para kepala dan segenap guru untuk meningkatkan kinerja seiring dengan semakin perhatianya pemerintah terhadap kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan yang diberikan  terutama kepada guru GBPNS.

 “Tujuan kegiatan ini agar para pengelola bantuan operasional sekolah di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada, “ pungkasnya.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Rakor Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Artikel Selanjutnya

MA Darul Muttaqin Dan MA Al Mukmin Laksanakan Uji Coba Try Out UNBK

Artikel Terkait

Upacara HAB ke- 80 Kementerian Agama, Perkuat Kerukunan dan Tantangan ASN Hadapi Era AI
Sub Bagian Tata Usaha

Upacara HAB ke- 80 Kementerian Agama, Perkuat Kerukunan dan Tantangan ASN Hadapi Era AI

oleh adminweb
12 Jan 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Upacara Bendera dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama...

Selanjutnya
Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

30 Des 2025
Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

31 Des 2025
Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

30 Des 2025

Artikel Terbaru

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026
MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Januari 12, 2026
Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content