Temanggung – Kegiatan workshop implementasi kurikulum Merdeka oleh MI Ma’arif 1 Tlogopucang dan MI Ma’arif Banjarsari serta seluruh jajaran Kepala Madrasah Kecamatan Kandangan bertempat di rumah makan Eco Raos, Senin (5/12).
Dalam pembukaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa di era sekarang ini kurikulum dari tahun ke tahun berinovasi secara terus menerus dengan mengikuti jaman, perkembangan dan dinamika kehidupan termasuk dinamika dunia pendidikan. Sehingga pada saat-saat tertentu terjadi inovasi yang dilakukan oleh negara yang mendorong kita untuk bisa berbuat sebaik mungkin demi anak-anak bangsa dan saya kira ini juga yang mendasari sehingga menggagas suatu terobosan yang kita kenal kurikulum merdeka.
Selanjutnya Ahmad Muhdzir juga menyampaikan tentang visi misi Kemenag yaitu profesionalisme handal, cerdas dan unggul sehingga semua jajaran pegawai Kementerian Agama harus menerapkan tiga visi tersebut menjadi internalisasi nilai-nilai yang harus dikuatkan dalam setiap hari termasuk lebih spesifik untuk menumbuhkan menguatkan watak Indonesia yang selalu toleran di dalam perbedaan utamanya di keagamaan maka tercapailah moderasi beragama untuk jaminan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadikan Visi Misi Kemenag menjadi internalisasi nilai-nilai yang harus dikuatkan dalam setiap hari untuk menumbuhkan menguatkan watak Indonesia yang selalu toleran didalam perbedaan utamanya dikeagamaan maka tercapailah moderasi beragama untuk jaminan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,“ ajaknya.
Lebih lanjut disampikan, PMA nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia; bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Kaitanya dengan pencegahan dan penanganan keselarasan seksual dengan tujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, menegakkan hukum dan rehabilitasi lingkungan tanpa kekerasan seksual dan juga tidak berulangannya problem seksual membutuhkan prinsip pencegahan antara lain untuk menghargai harkat dan martabat manusia non diskriminatif dan memperjuangkan kepentingan korban serta keadilan dan juga kemanfaatan dan juga untuk memperoleh kebahagiaan hukum dari korban kekerasan seksual.
“Sasaran didalam program pencegahan kekerasan seksual yang utama adalah peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan penyelenggaraan kesatuan pendidikan dan pemangku kepentingan di dalam pendidikan,“ lanjutnya. Pencegahan dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui sosialisasi pembelajaran tentang pengetahuan pendidikan seksual, tata kelola yang dijadikan prinsip didalam pencegahan kekerasan seksual, budaya untuk menghargai dan juga menghindari kekerasan seksual ataupun program yang lain sesuai dengan kebutuhan ada di dalam Bab 3 pasal 6 poin 1.(sr)