Temanggung– Dalam rangka mengisi kegiatan TMMD di Desa Blimbing Kecamatan Kandangan, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Thowaf menyampaikan Sosialisasi pencegahan nikah dini dan nikah siri, Kamis (20/7) dengan peserta warga Desa Blimbing Kecamatan Kandangan.
Dalam materinya Kasi Bimas Islam, Thowaf, M.Ag mensosialisasikan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bagi remaja di wilayah Desa Blimbing. Upaya ini terus digalakkan mengingat rentannya para remaja / pelajar putus sekolah karena pernikahan dini dan dibawah umur.
Pernikahan dini dan dibawah umur ini sebagian besar karena dampak dari pergaulan bebas yang melanda usia remaja. Akibatnya pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola fikir mengakibatkan perceraian.
Kementerian Agama sebagai pelaksana pencatatan nikah dan pembinaan Keluarga Sakinah berupaya mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini dan dibawah umur ini. “Dalam materinya, Thowaf menyampaikan kepada para remaja untuk menggunakan masa remajanya dengan sekolah atau kegiatan prestatif dan menggapai masa depan lebih baik, kebanggaan orang tua adalah bila anak- anaknya mampu berhasil dimasa depan dan memiliki prestasi yang baik,” tuturnya.
Selain diberikan pemahaman tentang makna dan tanggung jawab makna pernikahan, para remaja, diberi pesan “ Isilah masa muda dengan prestasi, hindari pernikahan dini dan pernikahan dibawah umur agar ketika mencapai usia nikah dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah,” imbuhnya.
Selanjutnya Thowaf menyampaikan tentang pernikahan siri. Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan, Pertama : pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Akan tetapi, pernikahan siri sebetulnya sah menurut agama, hanya saja tidak dicatat dalam buku catatan nikah Negara. Jadi, menurut Negara, nikah siri adalah hal yang salah dan tidak dibenarkan karena akan mengakibatkan kerugian bagi istri dan anak.
Istri yang ditinggal lari oleh suami, tidak bisa menuntut sang suami ke pengadilan, karena tidak ada bukti yang sah mengenai pernikahan mereka. Secara otomatis, istri tidak bisa melakukan apapun dalam perbuatan hukum, termasuk waris dan status di KTP.
Bagi anak, jelas sangat merugikan sekali, anak hasil pernikahan siri tidak akan mendapatkan akta lahir, yang akan di pergunakan selama dia hidup. Anak hasil pernikahan siri rata-rata tidak bisa sekolah, karena pasti akan diminta akta kelahirannya. Lalu anak juga tidak bisa mewarisi harta kekayaan sang ayah secara hukum, karena tidak ada bukti otentik tentang kelahiran sang anak, yang memuat nama orang tuanya.
Alasan lain yaitu mudahnya proses nikah siri. Mereka hanya membutuhkan penghulu, wali dan saksi tanpa ada kepastian apakah penghulu, wali dan saksi tersebut adalah benar-benar asli. Biasanya mereka hanya mendatangkan orang-orang terdekat mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah wali atau saksi dari mempelai, urainya.
Dari uraian diatas Thowaf mengatakan dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : Pernikahan siri dalam arti melaksanakan pernikahan secara benar menurut ketentuan agama (Islam) namun tidak diawasi dicatat oleh instansi yang berwenang harus dihindari karena adanya madlorot yang menyertainya, Alasan yang mendasari masyarakat melaksanakan pernikahan siri antara lain karena alasan ekonomis, birokratis, tradisi dan agama. Namun Pernikahan Siri yang mereka lakukan kebanyakan hanya bersifat sementara saja, Solusi yang dapat dilakukan dalam menghadapi Pernikahan Siri di masyarakat dapat dilakukan dengan upaya preventif dengan menunjukkan dampak negatif pernikahan siri, upaya kuratif dengan mengajukan itsbat di Pengadilan Agama dan upaya antisipatif dengan mengubah ketentuan undang-undang melalui mekanisme legislative, pungkasnya.(sr)