16 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      Isilah Masa Muda dengan Prestasi, Hindari Pernikahan Dini

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
      Durasi Membaca: 3 Menit
      A A
      0
      Isilah Masa Muda dengan Prestasi, Hindari Pernikahan Dini
      830
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung– Dalam rangka mengisi kegiatan TMMD di Desa Blimbing Kecamatan Kandangan,  Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Thowaf menyampaikan Sosialisasi pencegahan nikah dini dan nikah siri, Kamis (20/7) dengan peserta warga Desa Blimbing Kecamatan Kandangan.

      Dalam materinya Kasi Bimas Islam, Thowaf, M.Ag mensosialisasikan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bagi remaja di wilayah Desa Blimbing. Upaya ini terus digalakkan mengingat rentannya para remaja / pelajar putus sekolah karena pernikahan dini dan dibawah umur.

      Pernikahan dini dan dibawah umur ini sebagian besar karena dampak dari pergaulan bebas yang melanda usia remaja. Akibatnya pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola fikir mengakibatkan perceraian.

      Kementerian Agama sebagai pelaksana pencatatan nikah dan pembinaan Keluarga Sakinah berupaya mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini dan dibawah umur ini. “Dalam materinya, Thowaf menyampaikan kepada para remaja untuk menggunakan masa remajanya dengan sekolah atau kegiatan prestatif dan menggapai masa depan lebih baik, kebanggaan orang tua adalah bila anak- anaknya mampu berhasil dimasa depan dan memiliki prestasi yang baik,” tuturnya.

      Selain diberikan pemahaman tentang makna dan tanggung jawab makna pernikahan, para remaja, diberi pesan “ Isilah masa muda dengan prestasi, hindari pernikahan dini dan pernikahan dibawah umur agar ketika mencapai usia nikah dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah,” imbuhnya.

      Selanjutnya Thowaf menyampaikan tentang pernikahan siri.  Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan, Pertama : pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

      Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.

      Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

      Akan tetapi, pernikahan siri sebetulnya sah menurut agama, hanya saja tidak dicatat dalam buku catatan nikah Negara. Jadi, menurut Negara, nikah siri adalah hal yang salah dan tidak dibenarkan karena akan mengakibatkan kerugian bagi istri dan anak.

      Istri yang ditinggal lari oleh suami, tidak bisa menuntut sang suami ke pengadilan, karena tidak ada bukti yang sah mengenai pernikahan mereka. Secara otomatis, istri tidak bisa melakukan apapun dalam perbuatan hukum, termasuk waris dan status di KTP.

      Bagi anak, jelas sangat merugikan sekali, anak hasil pernikahan siri tidak akan mendapatkan akta lahir, yang akan di pergunakan selama dia hidup. Anak hasil pernikahan siri rata-rata tidak bisa sekolah, karena pasti akan diminta akta kelahirannya. Lalu anak juga tidak bisa mewarisi harta kekayaan sang ayah secara hukum, karena tidak ada bukti otentik tentang kelahiran sang anak, yang memuat nama orang tuanya.

      Alasan lain yaitu mudahnya proses nikah siri. Mereka hanya membutuhkan penghulu, wali dan saksi tanpa ada kepastian apakah penghulu, wali dan saksi tersebut adalah benar-benar asli. Biasanya mereka hanya mendatangkan orang-orang terdekat mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah wali atau saksi dari mempelai, urainya.

      Dari uraian diatas Thowaf mengatakan dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : Pernikahan siri dalam arti melaksanakan pernikahan secara benar menurut ketentuan agama (Islam) namun tidak diawasi dicatat oleh instansi yang berwenang harus dihindari karena adanya madlorot yang menyertainya, Alasan yang mendasari masyarakat melaksanakan pernikahan siri antara lain karena alasan ekonomis, birokratis, tradisi dan agama. Namun Pernikahan Siri yang mereka lakukan kebanyakan hanya bersifat sementara saja, Solusi yang dapat dilakukan dalam menghadapi Pernikahan Siri di masyarakat dapat dilakukan dengan upaya preventif dengan menunjukkan dampak negatif pernikahan siri, upaya kuratif dengan mengajukan itsbat di Pengadilan Agama dan upaya antisipatif dengan mengubah ketentuan undang-undang melalui mekanisme legislative, pungkasnya.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      MAN Temanggung Juara I Pidato Bahasa Inggris Putra

      Artikel Selanjutnya

      Karom Karu Perlu Pendalaman Tugas dan Pembekalan Secara Komprehensif

      Artikel Terkait

      Sinergitas KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan PPAI Dalam Mendukung Penguatan Fungsi Tugas LPTQ Melalui Khotmil Qur’an
      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      Sinergitas KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan PPAI Dalam Mendukung Penguatan Fungsi Tugas LPTQ Melalui Khotmil Qur’an

      oleh adminweb
      06 Mar 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan, dalam rangka mendukung program Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). KUA. Penyuluh...

      Selanjutnya
      Kepala Kankemenag Kab. Temanggung Buka Kultum Bakdo Dhuhur

      Kepala Kankemenag Kab. Temanggung Buka Kultum Bakdo Dhuhur

      04 Mar 2025
      Kepala Kankemenag Temanggung Buka Muscab Ke-2 APRI

      Kepala Kankemenag Temanggung Buka Muscab Ke-2 APRI

      04 Mar 2025
      99 Penyuluh Agama Islam  Non PNS Kab. Temanggung Menerima SK

      99 Penyuluh Agama Islam  Non PNS Kab. Temanggung Menerima SK

      19 Feb 2025
      Mualaf   Temanggung Ikuti Jambore Dakwah Mualaf Jawa Tengah 2025

      Mualaf Temanggung Ikuti Jambore Dakwah Mualaf Jawa Tengah 2025

      17 Feb 2025
      Pokjaluh Kab.Temanggung Meluncurkan Program Terbaru Parenting Ceria

      Pokjaluh Kab.Temanggung Meluncurkan Program Terbaru Parenting Ceria

      11 Feb 2025
      Artikel Selanjutnya
      Karom Karu Perlu Pendalaman Tugas dan Pembekalan Secara Komprehensif

      Karom Karu Perlu Pendalaman Tugas dan Pembekalan Secara Komprehensif

      MUI  Wadah Komunikasi Ulama dari Berbagai Latar Belakang Ormas

      MUI Wadah Komunikasi Ulama dari Berbagai Latar Belakang Ormas

      Perkemahan Merupakan Salah Satu Media Pendidikan

      Perkemahan Merupakan Salah Satu Media Pendidikan

      Kategori

      • Berita
      • Informasi Penting
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Buddha
      • Penyelenggara Katolik
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Profil
      • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Slide
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Tanpa Kategori
      Arsip

      • Maret 2025 (3)
      • Februari 2025 (12)
      • Januari 2025 (14)
      • Desember 2024 (13)
      • November 2024 (27)
      • Oktober 2024 (33)
      • September 2024 (21)
      • Agustus 2024 (21)
      • Juli 2024 (22)
      • Juni 2024 (18)
      • Mei 2024 (26)
      • April 2024 (5)
      • Maret 2024 (1)
      • Februari 2024 (15)
      • Januari 2024 (22)
      • Oktober 2023 (7)
      • September 2023 (17)
      • Agustus 2023 (18)
      • Juli 2023 (22)
      • Juni 2023 (24)
      • Mei 2023 (32)
      • April 2023 (9)
      • Maret 2023 (20)
      • Februari 2023 (13)
      • Januari 2023 (20)
      • Desember 2022 (26)
      • November 2022 (25)
      • Oktober 2022 (34)
      • September 2022 (16)
      • Agustus 2022 (21)
      • Juli 2022 (21)
      • Juni 2022 (24)
      • Mei 2022 (18)
      • April 2022 (25)
      • Maret 2022 (29)
      • Februari 2022 (22)
      • Januari 2022 (25)
      • Desember 2021 (22)
      • November 2021 (45)
      • Oktober 2021 (22)
      • September 2021 (25)
      • Agustus 2021 (27)
      • Juli 2021 (21)
      • Juni 2021 (14)
      • Mei 2021 (15)
      • April 2021 (22)
      • Maret 2021 (30)
      • Februari 2021 (11)
      • Januari 2021 (16)
      • Desember 2020 (21)
      • November 2020 (18)
      • Oktober 2020 (19)
      • September 2020 (25)
      • Agustus 2020 (15)
      • Juli 2020 (20)
      • Juni 2020 (15)
      • Mei 2020 (18)
      • April 2020 (26)
      • Maret 2020 (17)
      • Februari 2020 (18)
      • Januari 2020 (15)
      • Desember 2019 (14)
      • November 2019 (18)
      • Oktober 2019 (25)
      • September 2019 (21)
      • Agustus 2019 (10)
      • Juli 2019 (18)
      • Juni 2019 (8)
      • Mei 2019 (4)
      • April 2019 (9)
      • Maret 2019 (10)
      • Februari 2019 (21)
      • Januari 2019 (22)
      • Desember 2018 (15)
      • November 2018 (19)
      • Oktober 2018 (24)
      • September 2018 (16)
      • Agustus 2018 (10)
      • Juli 2018 (15)
      • Juni 2018 (8)
      • Mei 2018 (11)
      • April 2018 (23)
      • Maret 2018 (21)
      • Februari 2018 (16)
      • Desember 2017 (13)
      • November 2017 (17)
      • Oktober 2017 (26)
      • September 2017 (21)
      • Agustus 2017 (20)
      • Juli 2017 (29)
      • Juni 2017 (18)
      • Mei 2017 (32)
      • April 2017 (31)
      • Maret 2017 (32)
      • Februari 2017 (25)
      • Januari 2017 (20)
      • Desember 2016 (25)
      • November 2016 (27)
      • Oktober 2016 (21)
      • September 2016 (20)
      • Agustus 2016 (22)
      • Juli 2016 (26)
      • Juni 2016 (17)
      • Mei 2016 (20)
      • April 2016 (41)
      • Maret 2016 (15)
      • Februari 2016 (7)
      • Januari 2016 (6)
      • Desember 2015 (8)
      • November 2015 (9)
      • Oktober 2015 (4)
      • September 2015 (4)
      • Agustus 2015 (5)
      • Juli 2015 (12)
      • Juni 2015 (5)
      • Mei 2015 (4)
      • April 2015 (3)
      • Maret 2015 (2)
      • Februari 2015 (2)
      • Januari 2015 (1)

      © 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Translate »
      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content
      Open toolbar Accessibility Tools

      Accessibility Tools

      • Increase TextIncrease Text
      • Decrease TextDecrease Text
      • GrayscaleGrayscale
      • High ContrastHigh Contrast
      • Negative ContrastNegative Contrast
      • Light BackgroundLight Background
      • Links UnderlineLinks Underline
      • Readable FontReadable Font
      • Reset Reset