Temanggung – Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi tersebut, KUA pada tahun anggaran 2019 ini dibekali anggaran operasional sesuai dengan tipe KUA. “Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam no. 590 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan, maka Pengelola BOP KUA harus membuat rekening atas nama pengelola BOP KUA Kecamatan.
Hal ini disampaikan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto, SH,MM dihadapan Kepala KUA dan Pengelola BOP KUA Kecamatan dalam rakor pengelolaan BOP KUA yang dilaksanakan di Aula Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (29/01).
Sugijarto menyebutkan “Biaya Operasional KUA akan dibayarkan secara Non tunai” dapat dilaksanakan dan dikelola dengan baik. Pelaksanaan biaya operasional diharapkan mampu meningkatkan dan memperkuat peran-peran strategis KUA sebagai garda terdepan pembinaan keagamaan. Biaya operasional sebagai hak KUA dalam menunjang tugas dan fungsi KUA harus dikelola dengan pelaksanaan manajemen keuangan, pemahaman sistem pencairan, sistem pembelanjaan, sistem pelaporan serta pengadministrasian yang sesuai prosedur.
Ditambahkannya, Kepala KUA harus mampu menunjukan kreatifitas pengelolaan anggaran dengan mencermati kebutuhan dan membuat rencana anggaran yang dilengkapi schedule pencairan sehingga akuntabilitas, serta ketepatan sasaran serta ketepatan waktu pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.
“Kepala KUA harus kreatif dalam pemanfaatan anggaran sesuai dengan aturan dan terus mencermati juknis pelaksanaan anggaran BOP KUA” harapnya. Pada DIPA 2019, anggaran operasional KUA sebesar 40.800.000 untuk masing-masing KUA.
Dalam rakor tersebut, dilakukan penyerahan rekening Bank BRI selaku bank umum pemerintah mitra Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam penjelasannya Bank BRI Kantor Cabang Temanggung, yang diwakili Peni Sayekti, bahwa pengambilan uang dapat dilakukan di semua Unit BRI.(sr)