Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Pelayanan Nikah KUA Kec. Temanggung Di Tengah Wabah Corona

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pelayanan Nikah KUA Kec. Temanggung Di Tengah Wabah Corona

Temanggung– Kepala KUA Kecamatan Temanggung H. Solahudin Al Ayubi mengatakan untuk sementara Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani ijab kabul hingga 21 April mendatang. Itu disampaiakan dihadapan pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, Senin (6/4) di Kantor KUA Temanggung.

Kebijakan itu meneruskan surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam tertanggal 2 April 2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam.  “Dengan edaran itu, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Itu pun, akad nikah wajib dilakukan di KUA,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Solahudin Al Ayubi, bagi pendaftar akad nikah tanggal 3-21 April 2020 diminta untuk menjadwalkan ulang melalui pendaftaran online.  Namun bagi mereka yang mendaftar akad nikah sebelum 1 April 2020, tetap dilaksanakan baik di kantor KUA atau di rumah namun dengan syarat ketat. Seperti menggunakan masker, memakai sarung tangan, menyediakan sabun atau hand sanitizer, tidak bersalaman serta menjaga jarak atau physical distancing.  Syarat lain membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Sementara untuk pendaftaran permohonan baru akad nikah di masa darurat Covid-19 tidak dilayani dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Namun pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.‘’Pendaftaran melalui online masih diterima, tetapi untuk pencatatan nikah menunggu instruksi dari Dirjen Bimas Islam. Jadwalnya masih ditentukan setelah tanggal 21 April oleh Dirjen,’’ katanya.

Saat ini, kebijakan Kementerian Agama antara lain memperpanjang kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) sampai 21 April 2020.”Dengan kebijakan ini dipastikan pelaksanaan ijab kabul tertunda, hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi wabah virus korona. Dan selanjutnya, kami masih terus menunggu kebijakan dari Kementerian Agama,’’ tegasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Rapat Koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Artikel Selanjutnya

Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik

Artikel Terkait

Unik! Catin Yang Akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu
Berita

Unik! Catin Yang Akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

oleh adminweb
29 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedu sukses menyulap Aula KUA Kedu menjadi ruang edukasi interaktif bagi delapan...

Selanjutnya
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

29 Sep 2026
Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

24 Sep 2026
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

24 Sep 2026

Artikel Terbaru

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

September 29, 2026
Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

September 29, 2026
Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

September 29, 2026
Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

September 29, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content