22 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      Pelayanan Nikah KUA Kec. Temanggung Di Tengah Wabah Corona

      oleh admin
      Oktober 25, 2022
      Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Pelayanan Nikah KUA Kec. Temanggung Di Tengah Wabah Corona
      878
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung– Kepala KUA Kecamatan Temanggung H. Solahudin Al Ayubi mengatakan untuk sementara Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani ijab kabul hingga 21 April mendatang. Itu disampaiakan dihadapan pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, Senin (6/4) di Kantor KUA Temanggung.

      Kebijakan itu meneruskan surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam tertanggal 2 April 2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam.  “Dengan edaran itu, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Itu pun, akad nikah wajib dilakukan di KUA,” sambungnya.

      Lebih lanjut dikatakan Solahudin Al Ayubi, bagi pendaftar akad nikah tanggal 3-21 April 2020 diminta untuk menjadwalkan ulang melalui pendaftaran online.  Namun bagi mereka yang mendaftar akad nikah sebelum 1 April 2020, tetap dilaksanakan baik di kantor KUA atau di rumah namun dengan syarat ketat. Seperti menggunakan masker, memakai sarung tangan, menyediakan sabun atau hand sanitizer, tidak bersalaman serta menjaga jarak atau physical distancing.  Syarat lain membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

      Sementara untuk pendaftaran permohonan baru akad nikah di masa darurat Covid-19 tidak dilayani dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Namun pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.‘’Pendaftaran melalui online masih diterima, tetapi untuk pencatatan nikah menunggu instruksi dari Dirjen Bimas Islam. Jadwalnya masih ditentukan setelah tanggal 21 April oleh Dirjen,’’ katanya.

      Saat ini, kebijakan Kementerian Agama antara lain memperpanjang kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) sampai 21 April 2020.”Dengan kebijakan ini dipastikan pelaksanaan ijab kabul tertunda, hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi wabah virus korona. Dan selanjutnya, kami masih terus menunggu kebijakan dari Kementerian Agama,’’ tegasnya.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Rapat Koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Artikel Selanjutnya

      Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik

      Artikel Terkait

      Pembinaan Keimanan Dan Ketakwaan ASN di Lingkungan KUA Kec. Kranggan
      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      Pembinaan Keimanan Dan Ketakwaan ASN di Lingkungan KUA Kec. Kranggan

      oleh adminweb
      20 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas)  - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur sipil negara (ASN), Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kranggan  melaksanakan...

      Selanjutnya
      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 KUA Kec. Bejen

      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 KUA Kec. Bejen

      20 Agu 2025
      Faqih Zaenal Abidin Pemuda Asal Kab.Temanggung Lolos Seleksi Peserta Program Nasional Kader Da’i Muda 2025

      Faqih Zaenal Abidin Pemuda Asal Kab.Temanggung Lolos Seleksi Peserta Program Nasional Kader Da’i Muda 2025

      19 Agu 2025
      Bimwin KUA Kedu Bekali,  Catin Menuju Pernikahan Sakinah

      Bimwin KUA Kedu Bekali,  Catin Menuju Pernikahan Sakinah

      19 Agu 2025
      Program Parenting CERIAA akan terus bergulir di RA/PAUD

      Program Parenting CERIAA akan terus bergulir di RA/PAUD

      30 Jul 2025
      Wujudkan Temanggung Bersih Narkoba Melalui Tempat Ibadah, Kemenag MoU dengan BNN, DMI dan MUI

      Wujudkan Temanggung Bersih Narkoba Melalui Tempat Ibadah, Kemenag MoU dengan BNN, DMI dan MUI

      31 Jul 2025
      Artikel Selanjutnya
      Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik

      Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik

      Akad Nikah di Tengah Covid-19, Ribuan Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April

      Akad Nikah di Tengah Covid-19, Ribuan Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April

      DMI Bagikan Disinfektan Untuk Cegah Covid-19

      DMI Bagikan Disinfektan Untuk Cegah Covid-19

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content