Temanggung– Kepala KUA Kecamatan Temanggung H. Solahudin Al Ayubi mengatakan untuk sementara Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani ijab kabul hingga 21 April mendatang. Itu disampaiakan dihadapan pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, Senin (6/4) di Kantor KUA Temanggung.
Kebijakan itu meneruskan surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam tertanggal 2 April 2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. “Dengan edaran itu, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Itu pun, akad nikah wajib dilakukan di KUA,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Solahudin Al Ayubi, bagi pendaftar akad nikah tanggal 3-21 April 2020 diminta untuk menjadwalkan ulang melalui pendaftaran online. Namun bagi mereka yang mendaftar akad nikah sebelum 1 April 2020, tetap dilaksanakan baik di kantor KUA atau di rumah namun dengan syarat ketat. Seperti menggunakan masker, memakai sarung tangan, menyediakan sabun atau hand sanitizer, tidak bersalaman serta menjaga jarak atau physical distancing. Syarat lain membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Sementara untuk pendaftaran permohonan baru akad nikah di masa darurat Covid-19 tidak dilayani dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Namun pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.‘’Pendaftaran melalui online masih diterima, tetapi untuk pencatatan nikah menunggu instruksi dari Dirjen Bimas Islam. Jadwalnya masih ditentukan setelah tanggal 21 April oleh Dirjen,’’ katanya.
Saat ini, kebijakan Kementerian Agama antara lain memperpanjang kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) sampai 21 April 2020.”Dengan kebijakan ini dipastikan pelaksanaan ijab kabul tertunda, hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi wabah virus korona. Dan selanjutnya, kami masih terus menunggu kebijakan dari Kementerian Agama,’’ tegasnya.(sr)