Temanggung – Kementerian Agama terus melakukan terobosan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam lima tahun terakhir. Berbagai terobosan yang dilakukan itu memberikan dampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan KUA. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H.Saefudin, ketika menyampaikan materinya pada kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan KUA, Rabu (30/10) bertempat di Rumah Makan Kampung Sawah Temanggung.
“Tiga layanan KUA yang memperoleh nilai sangat tinggi, yaitu Legalisasi Kutipan Akta Nikah, Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri, dan Layanan Nikah di KUA. Serta peningkatan kualitas pelayanan di KUA bisa dilihat setidaknya dari tiga indikator, yakni KUA yang semakin bersih, melayani, serta bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli), “ katanya.
Kepala Kantor memaparkan sejumlah usaha yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas KUA. Hal itu diantaranya dengan mengurangi gratifikasi, revitalisasi gedung KUA melalui dana SBSN, hingga menciptakan inovasi layanan. Upaya yang sudah dilakukan dalam mengatasi gratifikasi KUA ialah dengan optimalisasi penggunaan dana PNBP Nikah Rujuk dengan merevisi PP 47 Tahun 2004 menjadi PP 48 Tahun 2014. Sehingga penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan nikah di luar, dalam hal pemberian honor, transport, gratifikasi dan pungli bisa ditekan.
Upaya lainnya adalah optimalisasi sumber daya manusia pada KUA dengan masuknya penyuluh agama Islam menjadi bagian dari KUA. Dengan demikian fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam. Ada 10 fungsi pada KUA yang dilaksanakan baik pelayanan maupun bimbingan. Pelayanan termasuk di dalamnya manasik haji dan ukur arah kiblat. Semua pelayanan yang dilakukan di kantor KUA itu gratis.
Potret peningkatan kualitas layanan KUA lainnya tampak pada inovasi layanan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Saat ini sudah ada aplikasi di KUA bernama SIMKAH Web yang terintegrasi dengan aplikasi SIAK milik Kemendagri dengan tujuan data catin yang akan menikah bisa langsung divalidasi melalui aplikasi SIAK. Serta Kartu Nikah sebagai tambahan bagi catin (calon pengantin) agar bisa dibawa kemana-mana.(sr)