Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Penguatan Early Warning System (EWS) dalam menangani problema pencatatan nikah di KUA Kecamatan, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Kampoeng Sawah Kabupaten Temanggung dengan peserta Perwakilan Kepala KUA / APRI Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, Perwakilan Penyuluh fungsional / IPARI Kabupaten Temanggung dan perwakilan dari Ormas Kab. Temanggung.
Kegiatan dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, yang didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Bimas Islam. Dalam laporannya Plt. Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Sugijarto menyampaikan problema pencatatan nikah antara lain : masih ditemukan ketidaksesuaian data calon pengantin akibat kurangnya integrasi data Dukcapil, terbatasnya fasilitas teknologi dibeberapa KUA, menurunnya angka pernikahan di Kab. Temangung dan potensi masih adanya nikah belum tercatat.
Selanjutnya disampaikan pula konsep Early Warning System (EWS) yaitu KUA diarahkan menjadi pusat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial berbasis pernikahan dan keluarga, penguatan kapasitas SDM KUA dalam identifikasi resiko sosial dan administratif dan modul EWS akan mencakup pelaporan cepat, analisis data nikah serta pemetaan wilayah rawan konflik.
Sementara Kakankemenag, H. Fatchur Rochman dalam sambutannya menyampaikan untuk mendukung informasi-informasi kepada masyarakat. Kementerian Agama tugas pokok dan fungsinya adalah melayani masyarakat yang ada di Kabupaten Temanggung khususnya layanan-layanan yang ada saat ini pada KUA Kecamatan.
“Kepada seluruh pegawai di Kantor Urusan Agama baik Kepala KUA, staff dan fungsional penyuluh yang tugas, pokok dan fungsi kaitannya dengan bimbingan dan penyuluhan ikut membantu terlaksananya dan terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang ada di kantor urusan agama, baik itu mencakup kaitannya dengan pernikahan kaitannya dengan sosialisasi ataupun kepentingan di bawah. Kita saling bersinergi bersatu padu untuk bisa melayani masyarakat yang ada di Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Early Warning System sebagai bagian dari program prioritas nasional Kementerian Agama, yakni Asta Protas, khususnya pada aspek penguatan kerukunan umat beragama.
“Early Warning System adalah instrumen penting yang menjadi tugas Kementerian Agama dalam mendeteksi dini potensi konflik berdimensi keagamaan. Ini adalah upaya preventif agar potensi perpecahan bisa dicegah sedini mungkin, baik antarumat beragama maupun internal umat itu sendiri,” tegasnya.
Beliau menjelaskan bahwa EWS menjadi sangat relevan dalam situasi sosial masyarakat yang semakin kompleks. Oleh karena itu, keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam sistem deteksi dini ini. “Dengan adanya EWS, kita dapat bertindak lebih cepat dan tepat jika ada tanda-tanda potensi konflik. Kepala KUA harus menjadi garda terdepan dalam memetakan dan mengantisipasi dinamika sosial-keagamaan di wilayah masing-masing,” tutupnya.(s)








