Temanggung – Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam dan diikuti oleh Kepala dan bendahara KUA, hari Rabu (22/2), dibuka oleh Kasi Bimas Islam, H. Thowaf, sebagai Kasi Bimas Islam. Pada kesempatan ini Thowaf berpesan agar bersama-sama meningkatkan disiplin kerja dan melayani masyarakat dengan baik. Kasi Bimas Islam juga menyampaikan bahwa pencairan Tukin dibuat perzona kecamatan, pelaksanaan Suscatin, Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kasi Bimas Islam selaku pemimpin rapat mengungkapkan topik utama Rakor kali adalah pelayanan nikah dan data yang ditangani KUA, baik data masjid, majelis taklim, wakaf, zakat dan lainnya.
Berkenaan pelayanan nikah, Thowaf meminta Kepala KUA memahami dan menggunakan semua aplikasi sistem informasi penunjang kinerja yang dirilis Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, serta Kepala KUA untuk mengoptimalkan perangkat pendukung aplikasi yang sudah dibagikan ke masing-masing KUA untuk digunakan semaksimal mungkin.
Dalam memberikan pelayanan nikah, Thowaf berpesan kepada Kepala KUA agar cermat dan teliti dalam melengkapi data nikah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada acara berikutnya diisi oleh Kasubbag TU, Ahmad Sugijarto, menyampaikan perubahan status Kepala KUA kecamatan dari struktural menjadi fungsional. Jabatan Kepala KUA adalah penghulu yang diberi tambahan tugas. Kenaikan pangkat seorang Kepala KUA harus ada angka kredit.
Dilanjutkan dengan pemaparan Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Disini dipaparkan dasar, maksud, asas, persyaratan penyusunan naskah, ketentuan penulisan surat keputusan dan tata persuratan pada umumnya sesuai dengan ketentuan Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama yang baru, pemaparan materi Barang Milik Negara. Disini Sugijarto, mengharapkan semua untuk menjaga barang milik negara, sehingga tidak ada kerugian atau kelalaian negara, yang bisa berakibat ganti rugi oleh pegawai yang bersangkutan.