Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
15 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Sosialisasi Larangan Nikah Siri dan Pemulasaran Jenazah KUA Kec. Kedu

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Larangan Nikah Siri dan Pemulasaran Jenazah KUA Kec. Kedu

Temanggung – Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Oleh karena demikian pentingnya perkawinan atau pernikahan, maka ia harus dilakukan menurut ketentuan hukum Islam dan oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. 

Meskipun sosialisasi tentang prosedur nikah di KUA tanpa biaya sudah gencar dilakukan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa nikah siri masih terjadi. Kejadian nikah siri itu terjadi di masa lampau, namun dampaknya masih terbawa hingga saat ini.

Menanggapi fenomena tersebut, KUA Kecamatan Kedu bekerjasama dengan Desa Kutoanyar  Kedu mengadakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pernikahan Siri. Hadir pada kegiatan tersebut H. Sujari Kepala KUA Kecamatan Kedu selaku narasumber,  Camat Kedu  dan 61 peserta terdiri  Ketua RT se Desa Kutoanyar, tokoh mayarakat, tokoh agama se Desa Kutoanyar dan perangkat Desa Kutoanyar, dengan jumlah keseluruhan 61 peserta, mengingat merekalah yang biasanya menjadi tempat bertanya sanak keluarga, tetangga, dan warga masyarakat di sekitarnya. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kutoanyar Kedu, Selasa (07/12).

Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Kedu yang diwakili oleh H. Makhasin.  Dalam sambutannya, H. Makhasin menyampaikan sangat mengapresiasi adanya kegiatan  Sosialisasi Larangan Nikah Siri dan Pemulasaran Jenazah, semoga kegiatan tersebut selalu membawa, berkah, khikmah, manfaat di masyarakat Desa Kutoanyar.

Makhasin berharap melalui kegiatan ini dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat terkait tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 sesuai dengan yang disyariatkan agama. Selain itu, bantuan dari tokoh-tokoh agama untuk mensosialisasikan dan memberikan pengertian kepada umatnya, juga sangat diharapkan, termasuk meyakinkan bahwa Covid-19 itu benar-benar ada.

“Mari bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan. Kalau dulu ada 3 M, kemudian 4 M dan 5 M, serta sekarang 10 M. Kalau saya minta satu M aja dari masyarakat, yaitu Manut,” ujarnya.

Kepala KUA Kedu, H. Sujari dalam materinya menjelaskan bahwa KUA sebagai garda terdepan tempat pelayanan keagamaan memandang perlu mengadakan sosialisasi mengenai arti penting mencatatkan perkawinan di KUA dan dampak negatif nikah siri serta solusi bagi pasangan yang sudah terlanjur melakukan nikah siri di masa lampau.

“Banyak sekali dampak negatif dari nikah siri ini bagi keluarga khususnya bagi istri dan anak, seperti bagi istri, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dan bagi anak, akan sulit untuk memberikan administrasi kependudukan karena tidak ada bukti pernikahan orang tuanya,” ujarnya.

Disamping materi tentang Sosialisasi Larangan Nikah Siri juga disampaikan materi tentang Pemulasaran Jenazah.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MIN 1 Temanggung Laksanakan Penilaian Akhir Semester Gasal

Artikel Selanjutnya

Penyaluran Donasi Peduli Semeru MI Negeri 1 Temanggung

Artikel Terkait

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

oleh adminweb
04 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh KUA Kedu berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Bertempat di aula KUA...

Selanjutnya
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025
Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

17 Nov 2025
“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

03 Nov 2025

Artikel Terbaru

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026
MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Januari 12, 2026
Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content