Temanggung – Melalui Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin di Aula Puskesmas Kecamatan Selopampnag, Senin (23/04). Bimwin pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah salah satu program kegiatan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dengan melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi, maka dirasa sangat perlu diwujudkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang sakinah, mempunyai pondasi yang kuat mengelola keluarga. Kegiatan ini dihadiri peserta calon pengantin berjumlah 13 pasang calon pengantin yang berasal dari berbagai kelurahan yang ada di Kecamatan Selopampang. Peserta selain mendapatkan buku panduan dan juga diberikan sertifikat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Saefudin, M.Pd saat membuka acara mengatakan, “pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan pembekalan dalam membina rumah tangga bagi calon pengantin dalam mempersiapkan secara matang dan saya sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini, sehingga nanti bisa membina rumah tangga dan benar-benar menunaikan hak dan tanggung jawabnya.”
Lebih lanjut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan pentingnya suscatin ini dapat mengantar para catin ke jenjang pemahaman cara mengelola keluarga bahagia.” Dengan kegiatan ini, diharapkan catin memperoleh pengetahuan tambahan, sehingga pada akhirnya mampu mengelolah keluarga menjadi bahagia dan sejahtera”, ujarnya. “Kita tidak menginginkan ada lagi terjadi peristiwa pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan yang dituangkan oleh pemerintah dan Kementerian Agama”, ujarnya.
Ahmad Sugijarto selaku Kasi Bimas Islam menambahkan, tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan catin yang belum tahu cara membina rumah tangga yang berlandaskan agama.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan adalah Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga, Membangun Generasi yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.(sr)