Unit Pelayanan : Seksi Kepegawaian
Deskripsi
Tugas belajar adalah penugasan resmi dari pejabat yang berwenang kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau pegawai tetap untuk mengikuti pendidikan formal, seperti program akademik, vokasi, atau profesi.
Tugas ini diberikan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi.
