Temanggung – Terkait dengan adanya Bantuan dari Pemprov Jawa Tengah atau Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Temangung bekerja sama dengan Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten Temanggung, yaitu dari Unsur BADKO ( Badan Koordinasi Taman Pendidikan Alqur’an ) se Kabupaten Temanggung, FKDT ( Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ) Kabupaten Temanggung, dan FKPP ( Forum Komunikasi Pondok Pesantren ) Kabupaten Temanggung dan ustadz serta guru ngaji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan pemberkasan pencairan dana bantuan atau yang saat ini dikenal dengan istilah insentif Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin s.d Rabu (9-11/12).
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Temangung, H. Yusuf Purwanto mengatakan bahwa Kabupaten Temanggung mendapatkan kuota sebanyak 8.400 ustadz/ustadzah madin, TPQ, dan Ponpes. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 .
“Pemberkasan ini merupakan pemberkasan tahap periode kedua, yang pada tahun sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan yang sama serta telah dicairkan pada tahun ini. Untuk Kabupaten Temanggung yang tadinya pada tahun 2019 telah dicairkan kurang lebih sebanyak 7.451 ustadz/ustadzah, dan untuk tahun 2020 ada peningkatan menjadi kurang lebih 8.400 orang,“ ujarnya.
“Alhamdulillah, dengan adanya program ini semakin memotivasi lembaga dalam peningkatan administrasi kelembagaan, data-data menjadi lebih akurat dan tambah valid baik data santri, data EMIS, ataupun data lembaga yang lain, “ lanjutnya.
Jumlah penerimaan uang Insentif Gubernur Jawa Tengah ini dalam setiap bulannya adalah sebesar Rp.100.000,- yang diberikan tiap 3 bulan sekali. Dari lembaga yang ada di Kabupaten Temanggung tidak semua mengusulkan bantuan. Hal tersebut tergantung masing-masing kebijakan lembaga, dan kami sangat menghormati serta menghargai apa yang menjadi keputusan masing-masing lembaga.
Selanjutnya Yusuf Purwanto menyampaikan bahwa syarat yang dikumpulkan sebagai persyaratan pencairan diantaranya adalah : surat permohonan pencairan, surat usulan penerima bantuan insentif, foto copy SK pengangkatan sebagai ustadz ustadzah, foto copy surat tugas mengajar dan jadwal mengajar, surat ijin operasional lembaga (nomer statistik), surat keterangan aktif mengajar dari pimpinan lembaga, surat keterangan tidak punya NPWP dari pimpinan lembaga, foto copy e-ktp, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah terakhir, dan foto copy rekening BPD Jawa Tengah. Berkas-berkas yang sudah terkumpul di Kantor Kementerian Agama rencana akan di verifikasi oleh team khusus dari badan pemeriksa Provinsi Jawa Tengah dan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(sr)