Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    30 Agustus 2025
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag Temanggung
      Beranda Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

      Pemberkasan Insentif Gubernur Jawa Tengah bagi Ustadz/Ustadzah

      oleh admin
      Oktober 25, 2022
      Dalam Kategori Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Pemberkasan Insentif Gubernur Jawa Tengah bagi Ustadz/Ustadzah
      468
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Terkait dengan adanya Bantuan dari Pemprov Jawa Tengah atau Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Temangung bekerja sama dengan Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten Temanggung, yaitu dari Unsur BADKO ( Badan Koordinasi Taman Pendidikan Alqur’an ) se Kabupaten Temanggung, FKDT ( Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ) Kabupaten Temanggung, dan FKPP ( Forum Komunikasi Pondok Pesantren ) Kabupaten Temanggung dan ustadz serta guru ngaji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan pemberkasan pencairan dana bantuan atau yang saat ini dikenal dengan istilah insentif Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin s.d Rabu (9-11/12).

      Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Temangung, H. Yusuf Purwanto mengatakan bahwa Kabupaten Temanggung mendapatkan kuota sebanyak 8.400 ustadz/ustadzah madin, TPQ, dan Ponpes.  Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 .

      “Pemberkasan ini merupakan pemberkasan tahap periode kedua, yang pada tahun sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan yang sama serta telah dicairkan pada tahun ini.  Untuk Kabupaten Temanggung yang tadinya pada tahun 2019 telah dicairkan kurang lebih sebanyak 7.451 ustadz/ustadzah, dan untuk tahun 2020 ada peningkatan menjadi kurang lebih 8.400 orang,“ ujarnya.

      “Alhamdulillah, dengan adanya program ini semakin memotivasi lembaga dalam peningkatan administrasi kelembagaan,  data-data menjadi lebih akurat dan tambah valid baik data santri, data EMIS, ataupun data lembaga yang lain, “ lanjutnya.

      Jumlah penerimaan uang Insentif Gubernur Jawa Tengah ini dalam setiap bulannya adalah sebesar Rp.100.000,- yang diberikan tiap 3 bulan sekali. Dari lembaga yang ada di Kabupaten Temanggung tidak semua mengusulkan bantuan. Hal tersebut tergantung masing-masing kebijakan lembaga, dan kami sangat menghormati serta menghargai apa yang menjadi keputusan masing-masing lembaga.

      Selanjutnya Yusuf Purwanto menyampaikan bahwa syarat yang dikumpulkan sebagai persyaratan pencairan diantaranya adalah : surat permohonan pencairan, surat usulan penerima bantuan insentif, foto copy SK pengangkatan sebagai ustadz ustadzah, foto copy surat tugas mengajar dan jadwal mengajar,  surat ijin operasional lembaga  (nomer statistik), surat keterangan aktif mengajar dari pimpinan lembaga, surat keterangan tidak punya NPWP dari pimpinan lembaga, foto copy e-ktp, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah terakhir, dan foto copy rekening BPD Jawa Tengah. Berkas-berkas yang sudah terkumpul di Kantor Kementerian Agama rencana akan di verifikasi oleh team khusus dari badan pemeriksa Provinsi Jawa Tengah dan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Workshop Pembuatan Media dan Penilaian Pembelajaran Berbasis Luring dan Daring

      Artikel Selanjutnya

      Diklat Penyusunan RPP bagi Guru MTs se-Kabupaten Temanggung

      Artikel Terkait

      Dua Santri Asal Temanggung Raih Prestasi Seleksi Terbatas MQK Jawa Tengah 2025
      Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

      Dua Santri Asal Temanggung Raih Prestasi Seleksi Terbatas MQK Jawa Tengah 2025

      oleh adminweb
      24 Jul 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Kabupaten Temanggung berhasil meraih prestasi dalam ajang Musabaqoh Qori’atil Kutub (MQK)  tingkat Jawa Tengah yang berlangsung pada...

      Selanjutnya
      Badko LPQ Kabupaten Temanggung Kirim 2 Peserta ke FASI Nasional 2024

      Badko LPQ Kabupaten Temanggung Kirim 2 Peserta ke FASI Nasional 2024

      18 Nov 2024
      Peringatan Hari Santri Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Temanggung

      Peringatan Hari Santri Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Temanggung

      24 Okt 2024
      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Apel  Peringati Hari Santri Th. 2024

      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Apel  Peringati Hari Santri Th. 2024

      24 Okt 2024
      Temanggung Peroleh 5 Medàli Pada Porsadin 2024 Tingkat Prov. Jateng Di Banjarnegara

      Temanggung Peroleh 5 Medàli Pada Porsadin 2024 Tingkat Prov. Jateng Di Banjarnegara

      24 Sep 2024
      Kasubbag TU Kemenag Kab. Temanggung Lepas Peserta Porsadin

      Kasubbag TU Kemenag Kab. Temanggung Lepas Peserta Porsadin

      24 Sep 2024
      Artikel Selanjutnya
      Diklat Penyusunan RPP bagi Guru MTs se-Kabupaten Temanggung

      Diklat Penyusunan RPP bagi Guru MTs se-Kabupaten Temanggung

      Guru Harus Mempunyai Kemampuan Manajemen yang Baik

      Guru Harus Mempunyai Kemampuan Manajemen yang Baik

      Pokjaluh Se-Eks Karesidenan Kedu Deklarasi Agen Moderasi

      Pokjaluh Se-Eks Karesidenan Kedu Deklarasi Agen Moderasi

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content