Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
30 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Pemberkasan Insentif Gubernur Jawa Tengah bagi Ustadz/Ustadzah

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pemberkasan Insentif Gubernur Jawa Tengah bagi Ustadz/Ustadzah

Temanggung – Terkait dengan adanya Bantuan dari Pemprov Jawa Tengah atau Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Temangung bekerja sama dengan Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten Temanggung, yaitu dari Unsur BADKO ( Badan Koordinasi Taman Pendidikan Alqur’an ) se Kabupaten Temanggung, FKDT ( Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ) Kabupaten Temanggung, dan FKPP ( Forum Komunikasi Pondok Pesantren ) Kabupaten Temanggung dan ustadz serta guru ngaji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan pemberkasan pencairan dana bantuan atau yang saat ini dikenal dengan istilah insentif Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin s.d Rabu (9-11/12).

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Temangung, H. Yusuf Purwanto mengatakan bahwa Kabupaten Temanggung mendapatkan kuota sebanyak 8.400 ustadz/ustadzah madin, TPQ, dan Ponpes.  Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 .

“Pemberkasan ini merupakan pemberkasan tahap periode kedua, yang pada tahun sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan yang sama serta telah dicairkan pada tahun ini.  Untuk Kabupaten Temanggung yang tadinya pada tahun 2019 telah dicairkan kurang lebih sebanyak 7.451 ustadz/ustadzah, dan untuk tahun 2020 ada peningkatan menjadi kurang lebih 8.400 orang,“ ujarnya.

“Alhamdulillah, dengan adanya program ini semakin memotivasi lembaga dalam peningkatan administrasi kelembagaan,  data-data menjadi lebih akurat dan tambah valid baik data santri, data EMIS, ataupun data lembaga yang lain, “ lanjutnya.

Jumlah penerimaan uang Insentif Gubernur Jawa Tengah ini dalam setiap bulannya adalah sebesar Rp.100.000,- yang diberikan tiap 3 bulan sekali. Dari lembaga yang ada di Kabupaten Temanggung tidak semua mengusulkan bantuan. Hal tersebut tergantung masing-masing kebijakan lembaga, dan kami sangat menghormati serta menghargai apa yang menjadi keputusan masing-masing lembaga.

Selanjutnya Yusuf Purwanto menyampaikan bahwa syarat yang dikumpulkan sebagai persyaratan pencairan diantaranya adalah : surat permohonan pencairan, surat usulan penerima bantuan insentif, foto copy SK pengangkatan sebagai ustadz ustadzah, foto copy surat tugas mengajar dan jadwal mengajar,  surat ijin operasional lembaga  (nomer statistik), surat keterangan aktif mengajar dari pimpinan lembaga, surat keterangan tidak punya NPWP dari pimpinan lembaga, foto copy e-ktp, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah terakhir, dan foto copy rekening BPD Jawa Tengah. Berkas-berkas yang sudah terkumpul di Kantor Kementerian Agama rencana akan di verifikasi oleh team khusus dari badan pemeriksa Provinsi Jawa Tengah dan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Workshop Pembuatan Media dan Penilaian Pembelajaran Berbasis Luring dan Daring

Artikel Selanjutnya

Diklat Penyusunan RPP bagi Guru MTs se-Kabupaten Temanggung

Artikel Terkait

Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung
Berita

Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung

oleh adminweb
22 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah...

Selanjutnya
Seksi PD Pontren Gelar Sosialisasi Bantuan Insentif dan Pembinaan Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2026

Seksi PD Pontren Gelar Sosialisasi Bantuan Insentif dan Pembinaan Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2026

21 Sep 2026
Kasi PD Pontren Dorong MDT Tingkatkan Tata Kelola dan Mutu Santri

Kasi PD Pontren Dorong MDT Tingkatkan Tata Kelola dan Mutu Santri

10 Sep 2026
Seksi PD Pontren Temanggung Dampingi Visitasi Izin Operasional SPM dan PDF

Seksi PD Pontren Temanggung Dampingi Visitasi Izin Operasional SPM dan PDF

02 Sep 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

September 24, 2026
Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

September 24, 2026
Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

September 24, 2026
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

September 24, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content