Temanggung – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rakor PKPPS persiapan Uji Kesetaraan PKPPS bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (28/3).
Rakor menghadirkan peserta sebanyak 24 orang dari 12 lembaga PKPPS yang melaksanakan Uijian Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 dan dipimpin oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Temanggung, H. Akhsan Muayad.
Dalam penjelasannya Akhsan Muayad, menyampaikan beberapa hal terkait dengan Juknis Penyelenggaraan Ujian Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2021. “Saat ini yang paling mendesak adalah pendataan peserta ujian melalui verval peserta didik dan data peserta didik,” katanya.
Hal ini karena masih ada lembaga dari PKPPS yang dinyatakan belum lengkap data kelembagaannya. Sementara untuk data santrinya hingga saat ini terus dilakukan pendataan untuk menyelesaikannya.
Selanjutnya dijelaskan pentingnya uji kesetaraan didasari pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.
Hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal. Dalam penerapannya, uji kesetaraan bersifat pilihan untuk peserta didik Paket A, Paket B dan Paket C serta tidak ada hubungannya dengan penerbitan ijazah. Peserta didik yang sudah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dapat mengikuti uji kesetaraan.
“Satuan pendidikan yang melaksanakan uji kesetaraan adalah seluruh satuan Pendidikan Kesetaraan (Informal, Nonformal, PKPPS) termasuk program pendidikan kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Programnya terdiri dari : Program Paket A (Informal, Nonformal). Program Paket B (Informal, Nonformal). Program Paket C (Informal, Nonformal) . Ula,Wustha,Ulya,“ urainya.
Adapun persyaratan mengikuti uji kesetaraan untuk peserta didik yaitu : peserta didik jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dapodik atau Education Management Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Peserta uji kesetaraan dari jalur pendidikan nonformal pada saat pelaksanaan uji kesetaraan, berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, atau bentuk lain yang sederajat Aplikasi uji kesetaraan masih menggunakan aplikasi yang sama dengan UNBK dan ANBK, yang sudah dikembangkan sejak tahun 2015. Tidak ada perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan ANBK. Aplikasi yang digunakan berbasis windows dengan moda daring dan semi daring untuk antisipasi satuan pendidikan yang mengalami kendala internet.(sr)