Temanggung– Seksi Pendididkan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialiasasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas Tahun 2017. Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar di Pondok Pesantren Salfiyah, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah.
Sosialisasi dilaksanakan Rabu (05/4) bertempat di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, dihadiri 40 pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas se Kabupaten Temanggung, yang di buka oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam sambutanya, Saefudin menyampaikan bahwa secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan sekarang menuju program wajib belajar 12 tahun.
Adanya program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada pondok pesantren penyelenggara program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, meringankan beban biaya operasional sekolah pada pondok pesantren penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Saefudin menambahkan bahwa Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Agama dalam hal ini adalah Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Dalam pengunaan dana BOS perlu hati-hati sedangkan dalam pelaporan pengunaan dana BOS harus sesuai dengan fakta yang ada terutama jumlah siswa serta untuk meminimalis kesalahan dalam pengunaan maupun laporanya maka harus mengikuti aturan petunjuk pelaksanaan BOS.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sugijarto, tentang Sistimatika Penyaluran Dana BOS dan PIP Pondok Pesantren. (sr)