Temanggung–Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1506 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan tingkat Ula, tingkat Wustha dan tingkat Ulya.
Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendididkan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penulisan Blanko Ijazah PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah) tingkat Wustha dan Ulya bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (6/8).Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H Ahmad Muhdzir didampingi oleh Plt. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Munsiri.
Dalam sambutannya H. Ahmad Muhdzir memaparkan tentang pentingnya penulisan ijazah karena ijazah merupakan dokumen resmi negara yang dimiliki oleh individu seperti halnya akta, sertifikat tanah dan lainnya yang berakibat fatal apabila terjadi kesalahan penulisan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para penanggung jawab kesetaraan dan penulis ijazah tentang petunjuk teknis penulisan ijazah agar dapat meminimalisir sekecil mungkin kesalahan dalam penulisan ijazah,” ujarnya
Lebih lanjut beliau menyampaikan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penulisan ijazah, pertama ijazah adalah identitas seseorang didalamnya terdapat informasi tentang nama, tempat tanggal lahir, orangtua dan lainnya, kedua keabsahannya sebuah dokumen tidak boleh terjadi kesalahan dalam penulisan karena bisa diduga palsu dikemudian hari, ketiga Jika terjadi kesalahan walaupun hanya satu huruf maka akan merepotkan pemilik ijazah.
Sebelum mengakhiri sambutannya beliau kembali mengingatkan “Pondok Pesantren untuk benar-benar teliti dalam penulisan ijazah serta memahami aturan pengisian blanko ijazah. Disamping itu beliau juga mengajak kepada Pondok untuk selalu semangat dalam mengelola PKPPS, karena aturan saat ini mengharuskan kelulusan yang diakui secara administratif adalah untuk pondok pesantren kesetaraan,” imbuhnya.
Semenatara Kasi Pendididkan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Munsiri menyampaikan dalam penulisan ijazah nantinya agar dapat memahami dengan baik dan benar juknis penulisan ijazah untuk meminimalisir sekecil mungkin terjadinya kesalahan penulisan ijazah karena blangko ijazah diperuntukkan satu siswa satu lembar.
“Upayakan lebih teliti lagi dan hati-hati baik dalam penulisan nama, tempat tanggal lahir dan nilai siswa mengingat blangko yang dibagikan terbatas,” tegasnya.(sr)