Temanggung– Aparatur Sipil Negara (ASN) Non PNS atau tenaga kontrak dan Pramubakti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti sosialisasi kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan bagi ASN non pegawai negeri sipil (PNS), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (26/11).
Sosialisasi tersebut langsung dibuka Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Setelah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak pimpinan kantor, BPJS ketenagakerjaan hari ini mengadakan sosialisasi yang berkenaan dengan hak dan kewajiban yang didapatkan peserta sebagaimana layaknya BPJS dalam memberikan pelayanan dari program-program yang ditawarkan kepada kita. Kegiatan ini yang ke dua kalinya dengan peserta kepala MA 18 orang, kepala MTs 33 orang, pengawas MA/MTs 6 orang dan 10 orang PPNPN Kantor Kementerian Agama.
Pada kesempatan ini Ahmad Sugijarto mengajak seluruh seluruh guru MA dan MTs mengikuti kegiatan sosialisasi ini, mendengarkan informasi yang disampaikan untuk diserap sehingga nanti kalau sudah jelas pemahaman tentang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini dan apabila ada yang berkeinginan untuk menjadi anggota atau peserta, akan ditindak lanjuti dengan membuat Memorandum Of Understanding (MoU).
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa “untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan cukup menghubungi Kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir dan membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan,” jelasnya.
“Ada beberapa program yang ditawarkan, yang pertama jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan, yang kedua jaminan kematian yang diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia, seperti santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak bagi masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun,” terangnya.(sr)