Temanggung– Seksi Pendidikan Madrasah pada KantorKementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2019. Kegiatan ini digelar selama 4 hari mulai Selasa-Kamis (25-28/06). Bertempat di MIN 1 Temanggung, sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Operator Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kasi Pendidikan Madrasah, Munsiri dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan BOS Madrasah sesuai Juknis BOS Kementerian Agama 2019, yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa Madrasah miskin pada tingkat pendidikan dasar baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta.
“BOS bertujuan untuk membantu siswa miskin di Madrasah dan membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik pada jenjang MI Negeri, MTs Negeri dan MA Negeri, sekaligus meringankan beban siswa di Madrasah Swasta,” jelasnya.
Sebagai pemateri Umi Nur Aspiatingsih selaku PPK BOS menyampaikan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019, tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019/2020.
Umi Nur juga menyampaikan, pemberian dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah tahun 2019 Kementerian Agama, pada tingkat MI, MTs dan MA. Untuk besaran biaya satuan Bos yang diterima oleh Madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Dana BOS akan di berikan sesuai dengan ketentuan yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp. 800.000 per siswa per tahun. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Rp. 1.000.000 per Siswa per tahun. Untuk Madrasah Aliyah (MA), Rp. 1.400.000 per Siswa per tahun. Diharapkan dapat tepat sasaran dan di gunakan sesuai juknis yang telah ditetapkan,” papar Umi Nur.
Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah 2019 ini, MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Izin Operasional. Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.(sr)