Temanggung – Sebanyak 42 Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan bendahara BOS di Kecamatan Parakan, Kledung, Bansari, dan Bulu yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Sosialisasi BOS dan EDM offline. Kegiatan ini dilaksanakan Senin, (21/02) bertempat di Aula MIN 2 Temanggung.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan bendahara BOS sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Mereka menginginkan agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan juknis BOS tahun 2021. Dana BOS ini merupakan kucuran dana yang sangat diandalkan untuk operasional madrasah. Karena kebanyakan madrasah satu-satunya sumber dana adalah dari BOS yang besarannya sesuai dengan jumlah siswa.
Ketua Pokjawas, Miftakhul Hadi dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dengan sosialisasi BOS 2021 ini, diharapkan LPJ BOS tahun 2021 disusun sesuai dengan juknis BOS tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Dirjend Pendis Nomor 6572 tahun 2020.
Lebih lanjut, Miftahul Hadi, selaku Tim Inti Kabupaten Temanggung dalam pendampingan EDM dan e-RKAM, menjelaskan bahwa ke depannya pencairan dana BOS dan LPJ BOS langsung ditangani oleh Kementerian Agama Pusat.
“Oleh karena itu, madrasah yang belum menjadi sasaran EDM online dan e-RKAM untuk tahun 2021 ini, diharapkan dalam penyusunan Evaluasi Diri Madrasah tetap mengacu pada juknis EDM terbaru yang meliputi lima aspek budaya mutu madrasah,” jelasnya.
Kelima aspek tersebut meliputi kedisiplinan warga madrasah, pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, penyiapan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran, penyediaan sarana pembelajaran dan penggunaannya, penyusunan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang baik dan transparan.
“Dengan sosialisasi EDM ini, Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan bendahara BOS di 4 kecamatan tersebut, lebih paham tentang model EDM terbaru ini serta manfaatnya,” imbuhnya.
Dari EDM yang disusun oleh TPM madrasah diperoleh manfaat diantaranya : mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah, mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah, mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada, mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu, dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah serta bahan penyusunan RKAM.
Sementara Ibnu Khafid selaku staf Pendidikan Madrasah, menjelaskan tentang ruang lingkup yang berkaitan dengan dana BOS. Dana BOS tahun 2021 tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan,pemanfaatan dan penggunaan dana bantuan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, monitoring, pengawasan dan sanksi, serta layanan dan penanganan atas pengaduan masyarakat.
Selain sosialisasi BOS 2021, tidak kalah pentingnya adalah pengetahuan tentang EDM terbaru tahun 2021. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi.(sr)