Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, melantik dan mengambil sumpah empat orang pengawas madrasah, Selasa (29/9) bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Pelantikan dihadiri Kasi dan penyelenggara, pengawas sekolah dan Kepala MTsN dan Kepala MIN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam arahan, H. Ahmad Muhdzir mengatakan, “jabatan adalah amanah sehingga diharapkan setelah pelantikan pengawas madrasah tersebut akan terjadi peningkatan penataan madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diikuti peningkatan kualitas madrasah dalam segala aspeknya, dan meningkatkan inovasi untuk kemajuan madrasah,” katanya.
Beliau juga memaparkan tugas pokok pengawas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Hal yang sama, tentu berlaku juga untuk jenjang pengawas madrasah..
Lebih lanjut H. Ahmad Muhdzir menjelaskan bidang kepengawasan sejalan dengan PMA No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang telah diubah oleh PMA No. 31 tahun 2013 tentang perubahan atas PMA No. 2 tahun 2012, pasal 2 ayat 1 bahwa pengawas madrasah meliputi pengawas Raudhatul Athfal (RA), pengawas Madrasah Ibtidaiyah (MI), pengawas Madrasah Tsanawiyah, pengawas Madrasah Aliyah, dan pengawas Madrasah Aliyah Kejuruan.
“Terkait tugas pengawas madrasah, bahwa tugas pengawas meliputi menyusun program pengawasan, melaksanakan pembinaan guru dan kepala madrasah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar, melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala madrasah,” jelasnya.
“Selain itu pengawas harus tertib administrasi, bijak dalam bertindak, mampu meningkatkan prestasi dalam menjalankan tugas kepengawasannya di lembaga yang telah ditentukan. Tunjukkan profesionalitas dan karakteristik yang bisa diteladani. Jaga nama baik institusi Kementerian Agama, jangan sampai tercoreng karena tindakan kita yang kurang baik,” pintanya.
Pengawas hendaknya bisa menjadi mentor dan pembimbing bagi guru serta pengawas itu harus mampu membina kepercayaan stakeholder pendidikan. Empat nilai dasar dalam pelaksanakan pengawasan, yaitu : Supporting supaya guru berfikir maju kedepan, Pengawas harus mampu membina kepercayaan bagi stakeholder pendidikan supaya madrasah mempunyai trust, sehingga core product inti madrasah bisa terus terjaga. Minimal anak didik lulus MI harus sudah bisa baca tulis Al-Qur'an, berakhlak, Challenges, memberikan tantangan untuk bagaimana kepala madrasah mengembangkan madrasahnya, serta Bagaimana pengawas mampu membuat networking and colaboration.
“Pengawas harus dapat membangun kerjasama yang baik dengan pengawas lainnya, serta para guru di madrasah maupun di sekolah umum. Sebagai seorang pengawas, hendaknya dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. Keberhasilan seorang guru mendidik para siswa, tidak terlepas dari peran seorang pengawas. Untuk itu, ide-ide yang kreatif dan inovatif, perlu lahir dari seorang pengawas,” pungkasnya.
Adapun empat pengawas madrasah yang dilantik adalah Musrifah guru pada MTsN 2 Temanggung dan Nurlaila Karyati Guru MTsN 1 Temanggung sebagai Pengawas MTs, sedangkan Marzuqoh Kepala MI Kauman Parakan dan Munfaati Kepala MI Mandisari Parakan sebagai Pengawas MI.(sr)