Temanggung – Sebagai implementasi PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa dalam pengembangan mutu madrasah di kabupaten / kota, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagai forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto dalam rapat koordinasi dengan KKRA di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Kamis, (16/01).
Selanjutnya Kasi Pendidikan Madrasah menghimbau bahwa antara IGRA dan KKRA agar saling bekerjasama dalam rangka meningkatkan profesionalitas kepala madrasah dan mengkoordinasikan serta mensinergikan program peningkatan mutu madrasah. Untuk itu setelah dibentuk KKRA tingkat Kabupaten yang diketuai oleh Rumiati Kepala RA Mujahidin Mojotengah Kedu diharapkan segera dibentuk KKRA kecamatan sekaligus pembentukan KKG di tiap-tiap kecamatan. Kegiatan ini dihadiri Ketua KKRA kecamatan, dan pengurus IGRA Kabupaten Temanggung.(sr)