Temanggung – Kementerian Agama terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten agar lembaga pendidikan madrasah dari tingkat MI dan MTs mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Temanggung. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Munsiri yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi bantuan Hibah/Bosda untuk Satuan Pendidikan Swasta (RA,MI dan MTs) Tahun Anggaran 2019, bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Temanggung, Jum’at (12/7).
“Pengurus lembaga pendidikan keagamaan bisa bersiap diri sebaik-baiknya, karena Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan sinyal positif memberikan dana hibah. Untuk itulah syarat-syarat yang diperlukan, seperti pengajuan proposal dan syarat legalitas lembaga pendidikan keagamaan harus terpenuhi, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah,” ungkap Munsiri.
Lebih lanjut Kepala SDM Pendidikan Dindikpora, Ahmad Saryono memberikan materi tentang penjelasan teknis tentang proses pembuatan proposal hibah, pencairan hibah dan pembuatan laporan pertanggungjawaban hibah. “Sesuai aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lembaga yang mendapat kucuran dana hibah harus berbadan hukum. Sementara banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum berbadan hukum,“ ungkapnya. Bagi lembaga yang belum berbadan hukum diharapkan bisa memenuhi persyaratan dalam pengajuan dana hibah. Saat ini, lembaga keagamaan calon penerima hibah diminta menyiapkan berkas dan dokumen untuk pengajuan bantuan ke Pemkab.
Ahmad Saryono berharap, proses pengajuan dana hibah harus didukung administrasi yang jelas dan tepat waktu, untuk kelancaran bersama. Tujuan pemberian bantuan dana dari pemerintah pusat atau daerah berupa bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu.
Selain itu untuk menuntaskan para peserta didik pada program wajib belajar 9 tahun. Kemudian siswa diharapkan bisa memperoleh pendidikan yang bermutu, sasaran program BOS dan BOSDA seluruh siswa RA, MI dan MTs baik sekolah negeri maupun swasta. Mengurangi angka putus sekolah, meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Untuk itu dinas pendidikan melakukan sosialisasi penggunaan dana BOS, BOSDA, dan PIP bagi kepala sekolah dan bendahara. Hal ini bertujuan merubah pola pikir dan kemampuan kepala sekolah maupun bendahara dalam mengelola biaya operasional yang dianggarkan pada APBN maupun APBD. Sehingga dalam penyelesaian semua laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tidak ditemukan kesalahan lagi. (sr)