Temanggung – Bertempat di gedung Graha Bhumi Phala Setda Kabupaten Temanggung pada hari Sabtu 18 Februari 2017 diselenggarakan Rapat Kerja Dinas Kepala Sekolah/Madrasah SMA/SMK/MA,SMP/MTs,SD/MI dibawah naungan Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Tengah . Kegiatan yang diikuti oleh 497 peserta ini berasal dari Kabupaten Temanggung, Kabupaten dan Kota Magelang, mereka terdiri dari Pengurus PC LP Maarif NU dan para kepala sekolah/madrasah. Dalam kesempatan tersebut ketika menyampaikan sambutannya selaku penyelenggara Ketua Wilayah PW LP Maarif NU Jawa Tengah Agus Shofwan menyempaikan bahwa kegiatan Rakerdin ini bertujuan untuk memperkuat ideologi ahlussunah wal jamaah, memperkuat organisasi LP Maarif NU dan memperkuat bargaining dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan yang diikuti antusias oleh para peserta tersebut juga hadir Ketua Umum PP LP Maarif NU Pusat Arifin Junaidi. Arifin Junaidi ketika membuka kegiatan tersebut berharap agar para kepala sekolah/madrasah untuk senantiasa meningkatkan kemampuan menejemen pengelolaan lembaga pendidikan, agar mampu bersaing dengan satuan pendidikan lain termasuk dengan sekolah/madrasah negeri. Dia juga berharap untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah dan instansi terkait agar terjalin hubungan yang harmonis. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, PC NU Temanggung dan Magelang serta Bupati Temanggung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.
Dihadapan seluruh peserta Rakerdin, Kakanwil menyampaikan bahwa program pemerintah yang digulirkan khususnya bantuan untuk lembaga pendidikan mempersyaratkan adanya yayasan yang disahkan oleh Kemenkumham. “Untuk itu perlu segera ditindaklanjuti oleh lembaga pendidikan yang belum memiliki yayasan sebagaimana dimaksud (disahkan oleh Kemenkumham [red]), diselesaikan bersama antara LP Maarif NU dengan kepala sekolah/madrasah,” kata Farhani.
Terkait dengan impassing guru non PNS, dijelaskan bahwa saat ini masih dalam proses konsultasi ke Kementerian Agama RI di Jakarta. Demikian pula halnya dengan TPG terhutang, Kementerian Agama sebenarnya telah mengalokasikan anggaran yang cukup, tetapi pada kenyataannya tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana. Hal ini disebabkan adanya ketentuan untuk verifikasi data pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. “Yang sudah terverifikasi bisa dibayarkan tetapi yang belum terverifikasi harus menunggu selesai,” jelasnya.
“Ini berimbas, sehingga anggaran yang sudah siap tesebut tidak bisa terserap sehingga opini terhadap serapan anggaran menjadi rendah,” lanjutnya.
Masalah yang banyak dihadapi oleh madrasah saat ini adalah kurangnya ruang kelas belajar mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk mendidik para putera puterinya di madrasah. “Karena daya tampung madrasah terbatas maka animo yang tinggi tersebut terpaksa harus menolak pendaftar,” urainya.
Untuk mengatasinya, Farhani mengatakan telah mengusulkan kepada Menteri Agama RI agar madrasah dapat memperoleh manfaat SBSN untuk pembangunan RKB, pungkasnya.(sur)