Temanggung–Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019, maka sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Tujuan BOP sendiri antara lain membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan, meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan, membantu RA dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Begitu disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto saat membuka Sosialisasi Pengajuan BOP Tahap II Tahun 2020 bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang dihadiri oleh 42 peserta peserta yaitu perwakilan 2 orang koordinator setiap Kecamatan dan pengurus IGRA Jum’at, (07/08).
“Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada lembaga agar pemanfaatan BOP tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan RA/BA secara efektif dan efisien, dan menginformasikan agar pertanggungjawaban keuangan BOP dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan, “ tegasnya.
Pencairan dana BOS tersebut ditujukan untuk siswa di jenjang MI, MTs dan MA. Hal tersebut diungkapkan, Umi Nur Aspiatiningsih selaku PPK BOS yang menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Sementara dalam paparannya Umi Nur Aspiatiningsih selaku pemateri menyampaikan penggunaan dana BOP diharapkan setiap RA/BA nantinya berhati-hati dalam menggunakan anggaran BOP tersebut. “Semua pengeluaran yang memakai dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan baik, RA/BA tidak diperkenankan melakukan pungutan dana dalam bentuk apapun. Sebab, kebutuhan pendidikan sudah dipenuhi dari BOP. Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan-pungutan dan pergunakan papan informasi pengelolaan dana BOS sehingga sistem trasparan dan akutabel dapat dilaksankan serta diharapkan tetap mematuhi juklak dan juknis sesuai petunjuk buku BOS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Umi Nur Aspiatiningsih menyampaikan kepada seluruh peserta segera mempersiapkan berkas usulan pencairan dana BOP semester II Tahun 2020. Untuk pengajuan BOP pihak RA/BA harus mengumpulkan berkas kepada Kementerian Agama.
Berkas yang dimaksud berupa surat permohonan pencairan dana BOP, daftar siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan, SPTJM, surat pernyataan jumlah peserta, surat pernyataan pengiriman nomor rekening madrasah, surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah, rencana kegiatan dan anggaran, serta kuitansi/bukti penerimaan uang yang ditandatangani kepala madrasah.
“Semua madrasah untuk segera mengumpulkan berkas dan tidak ada berkas yang salah. Lancar tidaknya pencairan tergantung kepada madrasah itu sendiri., jika datanya lengkap dan valid, maka dana BOS cepat cair,” katanya.
“Penanggung jawab BOP dalam hal ini adalah Kepala RA/BA dalam penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya, sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada yang belum memahami cara pembuatan LPJ baik itu dana BOP, dapat berkonsultasi langsung ke seksi Pendidikan Madrasah,” pungkasnya.(sr)