Temanggung – Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimas Islam menyelenggaralan Rakor Pelaksanaan SE Nomor 5 Tahun 2022 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (25/2).
Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, didampingi Kasi Bimas Iskam, H. Munsiri dengan peserta 34 orang, yaitu terdiri dari Kepala KUA Kecamatan 20 orang dan Penyuluh Agama Islam Fungsional 14 Orang.
Dalam pembukaan dan materinya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan SE No. 5 Tahun 2022. Sesuai sambutan Menteri Agama, dalam Rapat Kerja Nasional melalui zoom melaksanakan satu komando atau satu barisan di Kemenag.
Ahmad Muhdzir menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala menjadi kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu sarana syiar Islam di tengah masyarakat. Namun dikehidupan masyarakat itu sangat beragam baik dari segi agama, keyakinan dan lain sebagainya, hal ini perlu dijaga agar terciptanya ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat.
Dalam kesempatan ini beliau menekankan kepada seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk memahami secara komprehensif, mempelajari isi dan pola pikir isi SE. No 5 Tahun 2022, bergerak bersama dan mempercepat dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tersebut kepada masyarakat dengan cara yang santun dan humanis.
“Ayo bergerak serentak, segeralah eksekusi dengan cepat dalam mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara yang santun dan humanis, guna terwujudnya ketentraman, ketertiban, keharmonisan dan kebaikan kita bersama khususnya di Temanggung, melalui pengaturan penggunaan pengeras suara yang bijak dan terukur, apabila ada sesuatu atau gesekan segera laporkan secara berjenjang,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, kehidupan masyarakat sangat lumrah, hal tersebut menuai presepsi masyarakat yang kontra maupun pro kontra. Namun dengan adanya SE ini sudah di pertimbangakan dengan kuat.
“Dalam pembentukan SE ini tentu mengundang berbagai macam presepsi masyarakat mulai dari kontra maupun pro kontra. Hal ini sangat wajar, dengan terbitnya SE ini telah diatur dengan baik dan sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Mari bersama mensosialisasikan SE ini dengan baik, melakukan koordinasi ini dengan sebaik-baiknya dan juga melaksanakan pembinaan didalam pelaksanaannya,” imbuhnya.(sr)