Temanggung – Dalam rangka meningkatkan kualitas nadzir, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Temanggung menyelenggarakan Bimtek Pembinaan Nadzir, di Aula Kantor Kemenag Kab. Temanggung, Selasa (9/8).
Plh. Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, H. Agus Latif dalam sambutan pembukaanya menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap BWI yang memprakarsai kegiatan ini dengan peserta 40 orang dari Farum Nadzir dan Kaur Kesra.
“Saya sangat mengapresiasi pada BWI Kab. Temanggung yang telah memprakarsai acara ini, pasti banyak hal yang mendasar yang perlu dikoordinasikan berkaitan dengan persoalan wakaf di masyarakat, apalagi dengan dilaunchingnya wakaf tunai, pasti perlu ada kesamaan persepsi tentang itu,” katanya.
Beliau juga menilai bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bukti sinergitas antara Kemenag dengan BWI Kab. Temanggung. Menurutnya kerjasama yang sinergis ini perlu terus dikembangkan karena sesama stakeholder yang memiliki tugas yang sama khususnya berkaitan dengan perwakafan.
“Kegiatan pembinaan nadzir ini sebagai bukti sinergitas BWI dan Kemenag, BWI sebagai salah satu stakeholder yang harus selalu mendukung program Kemenag dan mengawal eksistensi dan marwah Kementerian Agama,” paparnya.
Beliau berharap, dengan mengikuti kegiatan ini selain bersilaturahmi juga menambah wawasan dan bertukar pikiran tentang wakaf di daerah masing-masing agar tidak terjadi permasalahan. Ke depan pertemuan seperti ini harus terus tetap ada sebagai bahan masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan.
Sementara itu narasumber dari BWI Kab. Temanggung, H. Thowaf menyampaikan, bagaimana peran dan tugas nadzir terhadap harta wakaf tersebut.
“Dijelaskan tugas nadzir yang terpenting yakni melindungi, menjaga dan mengembangkan harta wakaf untuk kepentingan umat Islam, pengadministrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI,“ ujarnya.
Dalam melindungi, menjaga, serta mengembangkan harta wakaf diperlukannya administrasi yang akurat sehingga harta wakaf tersebut mempunyai kepastian hukum dan mengamankan aset wakaf dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Nadzir harus mengetahui tugas dan fungsinya agar mampu menjadi pengelola harta benda wakaf secara benar dan profesional,” pungkasnya.(sr)